SJN,Lebak, - Pembangunan pengerasan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Cikeusik, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025 sebesar 134.000.000 menuai sorotan,14/01/2026
Proyek tersebut tidak menggunakan papan nama informasi publik dan baru direalisasikan pada tahun 2026 .
Anggaran yang seharusnya digunakan dan diselesaikan pada akhir tahun 2025 justru dilaksanakan pada tahun berikutnya.
Mengingat Pelanggaran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dapat dikenakan sanksi pidana mulai dari denda hingga penjara, tergantung jenis pelanggarannya.
Pejabat publik bisa dipenjara 1 tahun dan denda Rp 5 juta jika sengaja tidak memberikan informasi.
Sanksi ini diatur dalam Pasal 51-55 UU KIP, yang juga mencakup sanksi bagi yang membuat informasi menyesatkan atau merusak
Awak media mengkonfirmasi Feri selaku TPK Desa Cikeusik. Ia berdalih bahwa keterlambatan pembangunan disebabkan faktor cuaca.
Namun, proyek tersebut hanya menggunakan material batu belah yang sejatinya tidak terpengaruh kondisi hujan.
“Titik lokasi Cijaha Lilitan, pembangunan penyekropan, itu bukan pengerasan, hanya dihampar sekrov. Anggaran 2025 karena adanya cuaca dan pembangunan irigasi. Untuk anggaran ditarik dari tahun 2025,” ungkap Feri, Rabu (14/01/2026).
Terkait anggaran Rp134.000.000 dengan volume pekerjaan 3 x 200 meter, Feri menyebutkan jika tidak diserap maka akan masuk Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran). Namun, penjelasan tersebut dinilai tidak memadai karena proyek tetap dilaksanakan pada tahun 2026.
Ketiadaan papan informasi proyek semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan. Pihak desa diduga telah melaporkan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) atas anggaran tahun 2025, padahal pelaksanaan fisik proyek dilakukan pada tahun 2026.
Hal ini mengindikasikan dugaan adanya pelaporan fiktif dan pelanggaran prinsip pengelolaan keuangan negara/daerah, yang mengharuskan kesesuaian antara laporan keuangan dengan realisasi fisik di lapangan.
Padahal Jalan Lingkungan yang dilalui masarakat, rusak parah selama bertahun tahun, tetapi pihak desa melakukan pembangunan di areal jalan usaha tani (JUT) pada tahun anggaran 2023-2025 padahal setatus jalan lingkungan masih sangat memprihatinkan. sehingga Pemdes Cikeusik malah memproiritaskan Jalan Usaha Tani (JUT) padahal jalan tersebut sedang dilakukan pembangunan jalan Rabat Beton oleh Pihak PUPR.
Diduga Lemahnya pengawasan BPD, dalam pembangunan yang menggunakan Anggaran Dana Desa pada tahun anggaran 2025 yang secara realisasi dilakukan pengerjaan pada tahun 2026.
Awak media berusaha melakukan konfirmasi melalui sambungan Whatsupp kepada Ketua BPD Cikeusik, disayangkan BPD tidak memberikan jawaban terkait pelaksanaan kegiatan dalam anggaran tahun 2025.
Awak media masih berupaya mengkonfirmasi kepada pendamping desa serta pihak Kecamatan Wanasalam terkait lemahnya pengawasan dalam pembangunan tersebut.
(Tim)



