SJN,Jakarta,_ Tercatat sebesar 80% atau Rp 60 milyar dari total Rp 75 milyar penerimaan negara raib dalam OTT KPK pada 9-10 Januari 2026 akibat sim salabim atau kong kalingkong aparat pajak KPP Madya Jakarta Utara dengan wajib pajak dan konsultan pajak. Praktik kolusi tersebut bukan rahasia umum, sangat laten dan sudah berlangsung puluhan tahun.
Lebih dari itu, terjadi sistemik di semua sektor perpajakan di Indonesia. Kenyataan ini, sangat menyakiti segenap tumpah darah dan bangsa Indonesia.
Bahkan telah bangkrutkan Indonesia dengan hutang makin berjimbun, serta penyebab utama kemiskinan, pengangguran, keterbelakangan, dan ketidakadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kenapa? Dari OTT KPK sektor perpajakan di atas hanya 20% yang masuk sebagai penerimaan negara yaitu Rp 15,7 milyar dari Rp 75 milyar.
Ketika hal tersebut ditarik secara nasional, penerimaan negara sektor pajak yang raib tahun 2025 sebesar Rp 8.300 trilyun rupiah, dimana pendapatan pajak 2025 hanya sebesar Rp 1.917,6 trilyun atau 87,6 persen dari target APBN 2025 yang sebesar Rp 2.189,3 trilyun (20% dari potensi penerimaan negara sektor pajak), tegas dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed Presiden Kawulo Alit Indonesia (KAI), Sabtu, 11/1/2026.
Lebih lanjut dokter ahli kekebalan tubuh lulusan FKUB dab FKUI ini menuturkan bahwa hal yang sama juga terjadi di sektor bea cukai Kemenkeu RI.
Praktik kolusi di bea cukai juga terjadi sistemik, sangat laten, serta disemua lini bea dan cukai.
Bukan saja impor ilegal dan barang ilegal, namun juga terjadi di bea dan cukai yang legal.
Dari laporan Kemenkeu RI penerimaan bea cukai 2025 mencapai sekitar Rp300,3 trilyun. Hal yang sama atau hanya 20% penerimaan bea cukai yang masuk pendapatan negara.
Atau sebesar 80% sekitar Rp 1.200 trilyun raib setiap tahunnya. Sungguh sangat menyayat-nyayat hati Ibu Pertiwi Indonesia.
Lebih dari itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Indonesia sangat kecil dibandingkan kekayaan sumber daya negeri ini yang sangat melimpah.
Bahkan kekayaan SDA-nya terlengkap dan terkaya di dunia. Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp534,1 trilyun pada sepanjang 2025, sebuah angka yang sangat kecil sekali.
Ketita tata kelola PNBP Indonesia tegak lurus dengan Pasal 33 UUD 1945, transparan dan akuntabel atau tanpa kebocoran bisa mencapai 5 kali lipat dari Rp 534 trilyun tahun 2025.
Atau ada loss sekitar Rp 2000 trilyun per tahun, imbuh Ketua Umum Bakornas LKMI PBHMI yang sudah lebih 14 tahun mendampingi pelaku ekonomi rakyat kecil Indonesia.
Dari uraian di atas, seharusnya penerimaan negara Indonesia sebesar Rp 13.800-14.800 triyun per tahun. Atau raib Rp 11-12 ribu trilyun per tahun. Kenapa? Dari sektor perpajakan dan bea cukai potensi penerimaan negara yang raib sebesar Rp 9-10 ribu trilyun per tahun.
Sedangkakan dari PNBP sebesar Rp 2 ribu trilyun per tahun. Atau Indonesia kehilangan penerimaan negara per tahunnya (Pajak, Bea Cukai dan PNBP) sebesar Rp. 11-12 ribu trilyun.
Untuk itu, atas nama kawulo alit-rakyat kecil Indonesia, atas nama PKL UMKM di negeri ini, saya mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membentuk Satuan Tugas - Satgas Penertiban Pajak dan Bea Cukai atau Satgas Penertiban Penerimaan Negara RI.
Ini sangat mendasar, strategis dan emergensi ditengah pendapatan negara sedang lesu dan hutang makin berjimbun.
Lebih dari itu, guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi 8%, swasembada pangan, energi dan air, serta sukseskan Indonesia jemput puncak bonus demografi 2030 dan transformasi jadi negara maju 2045 yang syaratkan generasi emas melalui Pendidikan dan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Jika tidak segera ditangani serius Indonesia terancam menjadi negara bangkrut atau gagal, pungkas Ketua Umum Asosiasi PKL, putra asli pinggir utara sungai Brantas pelosok kampung Mojokerto Jawa Timur
(Putra/Red)
