SAPUJAGATNEWS.com
JAKARTA,_3 Juli 2025 Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW-FRN), Agus Flores, angkat bicara keras terkait tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di lintasan Ketapang–Gilimanuk.
Berdasarkan data sementara dari Posko Tim SAR Gabungan di Dermaga Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi, hingga Kamis (3/7/2025) malam, tercatat 29 penumpang ditemukan selamat dan enam orang meninggal, 30 lainnya masih hilang.
Dalam keterangannya, Agus Flores menyatakan bahwa insiden ini bukan sekadar musibah biasa, melainkan bentuk nyata dari kelalaian sistemik dan lemahnya pengawasan negara terhadap keselamatan pelayaran rakyat.
“Sudah terlalu sering terjadi kecelakaan laut dengan pola yang sama. Negara tidak boleh lagi menutup mata. Kami dari PW Fast Respon Nusantara menyatakan bahwa tragedi KMP Tunu adalah bukti kelalaian berulang yang menewaskan rakyat kecil,” tegas Agus Flores.
Pemerintah Wajib Bertanggung Jawab
PW-FRN menyatakan bahwa tanggung jawab atas tragedi ini harus ditujukan kepada tiga pihak utama:
1. Kementerian Perhubungan RI – Ditjen Hubla
Gagal dalam memastikan hanya kapal yang layak laut yang diizinkan beroperasi.
Wajib mengaudit menyeluruh sistem keselamatan penyeberangan nasional, terutama di jalur padat seperti Ketapang–Gilimanuk.
2.
Syahbandar dan KSOP Ketapang–Gilimanuk
Jika terbukti mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tanpa pemeriksaan teknis menyeluruh, maka harus diperiksa dan diproses hukum.
Jangan ada lagi pejabat pelabuhan yang bermain-main dengan nyawa penumpang.
3. Operator Kapal KMP Tunu Pratama Jaya
Harus bertanggung jawab penuh atas kerugian jiwa dan materil.
Jika ditemukan lalai dalam pemeliharaan kapal dan pelatihan awak, maka layak dicabut izin operasionalnya dan diproses pidana.
Tidak Cukup dengan Minta Maaf
Agus Flores menegaskan bahwa masyarakat sudah lelah dengan permintaan maaf formal tanpa tindakan nyata.
Evaluasi tanpa eksekusi hanyalah basa-basi. Pemerintah dan aparat harus hadir, bukan hanya menghibur, tapi juga menjamin keadilan.
“Kami meminta Komnas HAM, Komisi V DPR RI, dan lembaga penegak hukum untuk segera turun. Ini bukan soal satu kapal tenggelam, tapi soal sistem yang membiarkan hal ini terus terjadi,” ujar Agus Flores.
Dalam pernyataan resmi ini, PW-FRN mendesak:
1. Investigasi menyeluruh dan transparan oleh KNKT dan penegak hukum
2. Pemberian santunan dan pendampingan hukum kepada seluruh keluarga korban
.
3. Pencabutan izin dan proses pidana terhadap operator kapal jika terbukti lalai
4. Pemeriksaan terhadap pejabat Syahbandar dan KSOP terkait
5. Pembentukan tim reformasi keselamatan pelayaran rakyat secara nasional
“Kami siap mengawal kasus ini hingga tuntas.
Jangan ada lagi nyawa rakyat yang melayang karena kelalaian sistem. Negara harus hadir, bukan hanya di media, tapi di tengah-tengah keluarga korban,” tutup Agus Flores.
(Deni/Red)