Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejaksaan Tinggi Aceh dan Komanda Daerah Militer Iskandar Muda secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS

Jumat, 25 Juli 2025 | Juli 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-25T07:34:31Z
SAPUJAGATNEWS.com
ACEH,_Kejaksaan Tinggi Aceh dan Komanda Daerah Militer Iskandar Muda secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS),Penandatanganan PKS ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat hubungan kelembagaan antara Kodam IM dan Kejaksaan Tinggi Aceh. 

Perjanjian ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan kerja sama dalam pemanfaatan sumber daya serta peningkatan profesionalisme di bidang penegakan hukum yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bapak Yudi Triadi,S.H.,M.H., dan juga Panglima Kodam Iskandar Muda Bapak Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal,M.Tr.(Han) dan dihadiri oleh jajaran Pejabat Tinggi
Dari Kedua Instansi,bertempat di Aula serbaguna Seprapto Kejati Aceh ,Kamis (24/07/2025).

 Ruang lingkup kerja sama yang tercantum dalam PKS sangat luas dan komprehensif, meliputi: pendidikan dan pelatihan bersama, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum, dukungan dan bantuan prajurit TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi Aceh, dukungan di bidang perdata dan tata usaha negara (yaitu pertimbangan, pendampingan, dan pendapat hukum, serta pemberian bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, penegakan hukum, dan tindakanhukum lainnya), pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan, serta koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan perkara koneksitas 

Dalam sambutan nya Kajati Aceh Berharap dengan telah ditandatangani perjanjian kerja sama ini bukan hanya sebagai kegiatan serimonial/simbolik semata, akan tapi dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan yang tercantum dalam perjanjian kerja sama ini.sehingga perjanjian kerja sama ini pada akhirnya mampu memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. 

 Acara ini dihadiri oleh pejabat Utama Kejaksaan Tinggi Aceh, Kasdam Iskandar Muda, Irdam Iskandar Muda, Kapok Sahli Pangdam Iskandar Muda, Danrem 011/LW, Danrem 012/TU, Asrendam Iskandar Muda, para Asisten Kasdam Iskandar Muda, Dandim 0101/ KBA, Danpomdam Iskandar Muda, Kakumdam Iskandar Muda, Kapendam Iskandar Muda, para Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah Aceh serta Para Dandim Jajaran Kodam Iskandar Muda.
(Rusni/Red))
×
Berita Terbaru Update