Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tak Ada Sanksi Bagi Desa Tidak Melaksanakan Musdesus Koprasi Merah Putih. Bupati Lebak Langkah Tepat Bila Menunjuk PJS Desa Kerta

Rabu, 11 Juni 2025 | Juni 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-11T07:23:28Z
Tak Ada Sanksi Bagi Desa Tidak Melaksanakan Musdesus Koprasi Merah Putih. Bupati Lebak Langkah Tepat Bila Menunjuk PJS Desa Kerta
SAPUJAGATNEWS.com
LEBAK-, Pembentukan Koprasi Merah Putih ( KMP) di seluruh desa di Indonesia merupakan program strategis nasional ( PSN) Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. 

 Dalam ketentuan pembentukan KMP pada tanggal 30 Bulan Juni tahun 2025 telah selesai di bentuk dan tanggal 12 Juli masuk pada tahapan pemberkasan dokumen legalitas hukum KMP Menurut Eli Sahroni , pemerintah telah memberikan sarat dan alternatif lain pembentukan KMP , namun jika kepala desa tidak dapat melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk pembentukan Koperasi Merah Putih karena tidak mendapatkan dukungan penuh dari tokoh masyarakat dan masyarakat, maka langkah-langkah yang bisa diambil adalah: 

1. Kepala desa, bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan unsur masyarakat, perlu melakukan komunikasi dan dialog intensif untuk mencari akar masalah dan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.

 2. Kepala desa dapat berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Musdesus.

 3.Melaksanakan Musdesus dengan Prosedur yang Tepat. 

Musdesus harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk melibatkan seluruh elemen masyarakat yang relevan.

 4. Jika diperlukan, dapat dibentuk tim khusus yang terdiri dari tokoh masyarakat, perwakilan masyarakat, dan perangkat desa untuk membantu dalam mempersiapkan dan melaksanakan Musdesus. 

 5. Mencari alternatif lain jika Musdesus tidak dapat dilaksanakan,maka kepala desa dan BPD atau pelaksana tugas kepala desa dan perangkat desa dapat mempertimbangkan alternatif lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui program pemberdayaan ekonomi lainnya yang sifatnya untuk peningkatan kesejahteran masyarakat.

 " Tidak ada sanksi administratif maupun pidana bagi desa tidak membentuk KMP.

 Karena telah di buatkan alternatif lain yang tujuanya sama untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat", kata Eli Sahroni ketua umum Badak Banten Perjuangan Dikatakan Eli Sahroni, pembentukan KMP harus melalui Musdesus yang sah dan melibatkan partisipasi masyarakat. 

 Kepala desa tidak boleh menjadi pengurus melainkan hanya bertindak sebagai pengawas.

 Musdesus harus difasilitasi oleh BPD , bukan kepala desa.

 Artinya kepala desa tidak di wajibkan harus hadir karena hak dan kewenangan dalam musdesus KMP adalah masyarakat yang memiliki hak untuk menentukan siapa yang akan menjadi pengurus KMP 

 " Masyarakat memiliki hak menentukan siapa yang menjadi pengurus, bukan kepala desa yang menentukan", tegas King Badak sebutan lain ketum badak banten perjuangan

 Bupati Lebak Hasby Jayabaya bila ingin kondusifitas dan pelayanan publik kembali normal termasuk pembentukan musdesus akan terwujud adalah sedini mungkin menunjuk dan menetapkan pelaksana tugas ( PLT) kepala desa atau pejabat sementara ( PJS ) kepala desa Kerta Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak. 

 " Ada waktu 20 hari dari hari ini untuk melaksanakan musdesus, dengan catatan tugaskan ASN Pemkab menjadi Plt atau Pjs kepala desa kerta demi masyarakat kerta secara menyeluruh", imbuh king badak
Sementara berita ini di lansir kepala Desa Kerta Di Konfirmasi oleh Redaksi Sapujagatnews.com ,Lewat Wa Tidak Ada Jawaban hanya ceklis dua saja"

 (Culai/Red)
×
Berita Terbaru Update