Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berkas Korupsi Jalan Panjaitan P21, Dua Tersangka Segera Diserahkan Ke Kejaksaan

Minggu, 15 Juni 2025 | Juni 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-15T17:10:22Z
Berkas Korupsi Jalan Panjaitan P21, Dua Tersangka Segera Diserahkan Ke Kejaksaan
SAPUJAGATNEWS.com
GORONTALO ,_Perkembangan terbaru dari kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Nani Wartabone (ex Jalan Panjaitan) menunjukkan progres signifikan. 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menyatakan bahwa berkas perkara dua tersangka dalam kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21. 

 Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu (11/6/2025). 

 “Dengan ini kami menyampaikan bahwa perkembangan kasus peningkatan Jalan Nani Wartabone dengan anggaran tahun 2021 oleh Dinas PUPR Kota Gorontalo telah mencapai tahap akhir penyidikan. Berkas perkaranya telah lengkap,” tegas Maruly.

 Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyidik Subdit Tipikor kini bersiap untuk melaksanakan tahap 2, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo. 

 "Tahap 2 akan segera dilaksanakan di Kejati Gorontalo," tambahnya.

 Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial DJ dan IA. 

 Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021. 

 Kasus ini menjadi sorotan publik karena proyek jalan yang seharusnya meningkatkan konektivitas dan kesejahteraan masyarakat justru diwarnai praktik korupsi. 

 Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.

 Pihak Polda Gorontalo menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas serta membuka kemungkinan pengembangan penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
(Yos/Red)
×
Berita Terbaru Update