Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Distributor Pupuk Berinisial (Ji) Berasal Dari Kabupaten Pandeglang Diduga Menyelundupkan Pupuk Bersubsidi,Ke Wilayah Kabupten Lebak

Selasa, 04 Maret 2025 | Maret 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-05T03:54:09Z
Distributor Pupuk Berinisial (Ji) lDiduga Menyelundupkan Pupuk Bersubsidi, ke Wilayah Lebak
Lebak_SAPUJAGATNEWS.com
Kini yang kesekian kali para distributor nakal yang mengalihkan pendistribusian untuk meraup keuntungan besar sehingga merugikan uang negara dan menyengsarakan rakyat.

Diduga ada distributor pupuk bersubsidi berasal dari kabupaten Pandeglang  berinisial (Ji) mengalihkan pupuk ke wilayah Lebak dengan harga di atas HET.

Saat di konfirmasi salah satu warga Ciapus kecamatan Cijaku kabupaten Lebak,Senin 03/03/25 yang enggan di sebutkan namanya mengatakan kepada awak media di rumahnya "Pupuk bersubsidi di kampung Ciapus  nyampe 4000 -5000 rupiah per kg menurut kami sangat mahal dan belinya kami dari haji Atma pemilik kios Pupuk bersubsidi kampung Ciapus,tegasnya .

Setelah mendapat informasi dan keterangan dari warga tim awak media langsung meluncur mendatangi pemilik kios haji Atma  penjual pupuk bersubsidi tersebut ,saat di pintai keterangan pemilik kios mengatakan kepada tim awak media Senin 03/03/25 "Betul pak bahwa saya sudah menerima pengiriman dan  membeli pupuk bersubsidi  sebanyak sepuluh karung dari IY dan JI yang beralamat di Desa Cihanjuang kecamatan Cibaliung Pandeglang untuk di pakai sendiri sisanya 3 karung saya ecerkan,kilahnya.

Saat tim awak media di minta nomor kontak yang bisa pengirim pupuk bersubsidi  tersebut ke Haji Atma untuk konfirmasi,nomor kontaknya tidak aktif.

 Merujuk dengan peraturan pemerintah tentang pupuk bersubsidi. HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp800/kg. Pupuk Indonesia mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. 

Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

 Sampai berita ini di lansir awak media masih berupaya menghubungi saudara (JI) guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait penyuplaian pupuk bersubsidi ke luar kabupaten .

                    (TIM)
×
Berita Terbaru Update