BANTEN_www.sapujagatnews.com.Karya MOCHAMAD RIDZKY SALATUN
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Mathla’ulAnwar Banten, Dosen Pengampu : Dr. Firman Adi Candra, SE., SH., MH.
Abstrak
Penggelapan dalam jabatan adalah salah satu bentuk tindak pidana yang merusak integritas dan kepercayaan dalam dunia kerja, baik di sektor publik maupun swasta.
Tindak pidana ini terjadi ketika seseorang yang diberi tanggung jawab dalam posisinya menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, seperti mengambil atau menggunakan aset organisasi secara tidak sah.
Di Indonesia, penggelapan dalam jabatan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang terkait, mengingat tingginya potensi pelanggaran
ini dalam instansi pemerintahan dan perusahaan swasta.
Rumusan Masalah :
1. Bagaimana karakteristik penggelapan dalam jabatan menurut hukum Indonesia?
2. Bagaimana penegakan hukum dan upaya pencegahan terhadap tindak pidana ini?
Pengertian dan Unsur-Unsur Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan
Penggelapan dalam jabatan secara umum dapat dipahami sebagai tindakan penyalahgunaan kepercayaan dalam pengelolaan aset atau barangyang berada di bawah penguasaan seseorang akibat jabatannya.
Berdasarkan Pasal 374 KUHP, penggelapan dalam jabatan terjadi ketika seseorang yang diberi kepercayaan khusus untuk menguasai barang, menggunakan atau menguasainya secara tidak sah untuk kepentingan pribadi.
Unsur-Unsur Penggelapan dalam Jabatan
1.Unsur Subjektif (Niat Pelaku): Terdapat maksud dan kesadaran dari pelaku untuk menguasaibarang tersebut secara melawan hukum.
2. Unsur Objektif (Kekuasaan dalam Jabatan): Pelaku memiliki kepercayaan atau kewenangan terhadap barang yang dikelolanya akibat jabatan tertentu dan kemudian menggunakannya secara tidak sah. Unsur ini penting karena perbuatan penggelapan dalam jabatan hanyabisa terjadi jika pelaku memiliki akses ke barang tersebut secara sah namun kemudian menyalahgunakannya.
Tinjauan Hukum Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan
Menurut KUHP Pasal 374, tindak pidana penggelapan dalam jabatan diancam dengan pidana yang lebih berat dibandingkan penggelapan biasa, yaitu pidana penjara hingga lima tahun atau denda.
Ancaman hukuman yang lebih berat ini disebabkan oleh posisipelaku yang seharusnya bertindak amanah.
Selain KUHP, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga memiliki ketentuan yang relevan untuk pejabat publik yang melakukan penggelapan.
Dalam konteks pegawai negeri atau pejabat negara, penggelapan dalam jabatan juga dikategorikan sebagai korupsi, terutama jika tindakannya merugikan keuangan negara atau memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Studi Kasus.
Penggelapan dalam Jabatan di Indonesia
Salah satu contoh kasus yang banyak dibicarakan adalah kasus seorang bendahara di sebuah instansi pemerintahan yang menggelapkan dana organisasi untuk kepentingan pribadi.
Pelaku menggunakan dana yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan tertentu untuk keperluan pribadi, seperti membeli barang-barang mewah. Kasus ini mengakibatkankerugian negara yang besar dan pada akhirnya pelaku divonis dengan hukuman pidana penjara serta pengembalian dana yang digelapkan.
Faktor Penyebab penggelapan dalam Jabatan
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya penggelapan dalam
jabatan, antara lain:
1. Lemahnya Pengawasan: Ketika pengawasan internal tidak ketat, seseorang dengan jabatan tertentu memiliki peluang untuk menyalahgunakan kekuasaannya.
2. Tekanan Finansial: Beberapa pelaku melakukan penggelapan akibat tekanan ekonomi, sehingga mencoba mencari jalan pintas.
3. Kurangnya Integritas: Beberapa pelaku memiliki integritas yang rendah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum
1. Pengawasan Internal: Instansi pemerintahan dan perusahaan perlu memperkuat pengawasan internal, misalnya melalui audit berkala untuk
mencegah terjadinya penyalahgunaan jabatan.
2. Pendidikan dan Pelatihan Integritas: Diperlukan pendidikan yang mendorong nilai-nilai integritas di kalangan pegawai agar dapat meminimalisasi keinginan untuk melakukan penggelapan.
3.Penegakan Hukum yang Tegas: Pihak berwenang perlu memberikan sanksi yang sesuai kepada pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan untuk memberikan efekjera, baik melalui pidana penjara maupun pengembalian aset yang digelapkan.
Kesimpulan
Penggelapan dalam jabatan merupakan tindak pidana serius yang merusak kepercayaan dan integritas di lingkungan kerja.
Di Indonesia, kasus-kasus penggelapan dalam jabatan dapat mengganggu stabilitas lembaga pemerintahan maupun perusahaan swasta.
Penegakan hukum yang tegas, pengawasan ketat,
dan pendidikan integritas sangat diperlukan untuk mencegah tindak pidana ini.
Daftar Pustaka
1. Dr. H. Firman Adi Candra, S.E., S.H., M.H. EFEKTIFITAS PUTUSAN
PADA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN
(Jurnal)
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
3. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Achmad, D. (2018). Hukum Pidana di Indonesia: Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
5. Raharjo, S. (2020). Integritas dan Etika dalam Jabatan Publik. Surabaya: Universitas Airlangga Press.
6. Satria, Y. (2019). "Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan dan Penegakan Hukum di Indonesia". Jurnal Hukum & Pembangunan
(Redaksi)