Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Keluarga Korban Nilai Pernyataan Kuasa Hukum DW Menyesatkan, Aparat Penegak Hukum Bekerja Berdasarkan Fakta

Selasa, 03 November 2026 | November 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-03T14:27:00Z
Keluarga Korban Nilai Pernyataan Kuasa Hukum DW Menyesatkan, Aparat Penegak Hukum Bekerja Berdasarkan Fakta

LEBAK - Pernyataan kuasa hukum DW berinisial AS di salah satu media online dinilai menyesatkan dan memutarbalikkan fakta peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Paman korban Pungki Sumiyati, Eli Sahroni, menyayangkan narasi yang disuguhkan kepada publik tersebut.

"AS kan pengacara hukumnya DW, dia itu dibayar. Wajar jika membuat narasi yang bikin senang kliennya. Kendati narasi yang dibangun AS itu menyesatkan," ujar Eli Sahroni, Selasa (03/11/2026).

Menurut Eli, perkara ini ditangani penyidik Unit PPA Polres Lebak yang berdiri tegak lurus, bekerja profesional, berdasarkan fakta peristiwa yang terjadi, bukan dari asumsi.

"Penyidik bukan pekerjaan jasa yang dapat upah penghasilan dari jasa beracara membela kliennya. Tapi digaji oleh negara untuk melayani, melindungi, dan melakukan tindakan penegakan hukum secara profesional dan adil kepada warga Negara Indonesia," tegasnya.

Eli menilai, pernyataan AS di media hanya untuk memberikan rasa senang kepada kliennya, bukan untuk memenangkan perkara secara hukum.

"Coba kita telisik dengan baik narasi berita yang menayangkan pernyataan AS, itu hanya untuk memberikan rasa senang, bukan untuk membebaskan kliennya dari jeratan hukum pidana KDRT," katanya.

Ia mengingatkan, advokat adalah pekerjaan profesi, mestinya bekerja profesional dalam memberikan pembelaan. Jangan membangun opini tanpa didukung alat bukti yang bisa dijadikan dasar hukum.

"Seandainya pun terlapor DW adalah pihak yang mendapatkan pemukulan dari Pungki Sumiyati istri sahnya, jangan beropini di media tanpa didukung alat bukti dan visum. Ini negara hukum. Bicara perkara hukum harus didukung dengan alat bukti, bukan sebuah opini," ujarnya.

"Advokat adalah profesi mulia. Bela sih bela, itu hak klien. Tapi jangan suguhkan narasi menyesatkan. Membela yang bayar tidak harus menghilangkan nalar, tapi pakailah logika," sindir Eli.

Terkait klaim kliennya beritikad baik ingin musyawarah keluarga, Eli membantah keras. Menurutnya itu kebohongan yang sengaja dibuat seolah-olah DW beritikad baik.

"Justru pihak pelapor dan keluarga yang menunggu kedatangan DW untuk meminta maaf kepada istrinya dan keluarganya dan tidak akan mengulangi perbuatannya," ungkapnya.

"Satu pekan lebih kami menunggu kedatangan DW untuk meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya, hingga kami keluarga sepakat membawa perkara ini ke jalur hukum," pungkas King Badak, sapaan akrab Ketua Umum Badak Banten Perjuangan.

Hingga berita ini di tayangkan redaksi membuka seluas-luasnya menunggu hak jawab dari pada pihak terakait sebagi kode etik jurnalistik sesuia UU Pers tahun 1999
(Tim)
×
Berita Terbaru Update