Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pernyataan Resmi FRIC Terkait Keabsahan Barang Bukti dan Kelanjutan Proses Hukum Kasus Mantan Jampidsus Pebrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | Juli 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-16T09:10:35Z
Pernyataan Resmi FRIC Terkait Keabsahan Barang Bukti dan Kelanjutan Proses Hukum Kasus Mantan Jampidsus Pebrie Adriansyah

JAKARTA - Menyikapi perkembangan informasi serta berbagai isu yang beredar di masyarakat terkait penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus) Pebrie Adriansyah, Fast Respon Indonesia Center (FRIC) menyampaikan pernyataan resmi yang mendalam, tegas, dan berlandaskan logika serta asas keadilan hukum yang berlaku di Indonesia. Dirilis hari ini, pada Kamis (16/07/2026).
 
Terkait Isu Kemungkinan Barang Bukti Dinyatakan Palsu
 
Kami menegaskan dengan tegas bahwa hal tersebut sangat sulit diterima akal sehat dan tidak beralasan jika di kemudian hari barang bukti yang telah disita, seperti uang tunai, emas batangan, serta aset berharga lainnya, tiba-tiba dinyatakan palsu. Sangat tidak masuk akal membayangkan seorang pejabat tinggi yang memahami seluk-beluk hukum dan konsekuensinya menyimpan barang-barang palsu seolah merupakan kekayaan yang sah.
 
"Apakah mungkin pejabat setingkat itu menaruh barang palsu? Ini bukan tindakan anak kecil yang belum paham aturan, melainkan tindakan seseorang yang mengerti betul risiko hukum yang dihadapi. Oleh karena itu, hal ini sangat tidak mungkin terjadi," tegas perwakilan FRIC.
 
Seluruh proses penyitaan telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang ketat, disaksikan oleh saksi-saksi yang sah, serta didokumentasikan secara lengkap dan rinci. Maka, keabsahan barang bukti harus tetap dipertahankan sesuai fakta yang ditemukan di lapangan, dan tidak boleh diubah, diragukan, atau dilemahkan dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
 
Terkait Pertanyaan Kapan Penahanan Dilaksanakan
 
Banyak pertanyaan dari masyarakat terkait kapan penahanan resmi terhadap tersangka akan dilaksanakan. Terkait hal ini, FRIC menjelaskan:
 
- Keputusan waktu pelaksanaan penahanan merupakan wewenang penuh lembaga penegak hukum, yang disesuaikan dengan kelengkapan alat bukti serta seluruh syarat hukum yang berlaku;
- Hingga saat ini, status tersangka telah ditetapkan dan telah dikenakan langkah pencegahan bepergian ke luar negeri;
- FRIC berharap penahanan segera dilaksanakan apabila seluruh syarat hukum telah terpenuhi, tanpa penundaan yang tidak perlu, serta tanpa memberikan perlakuan istimewa apapun hanya karena jabatan yang pernah diemban.
 
Komitmen Pengusutan Sampai Tuntas Tanpa Pandang Bulu
 
Fast Respon Indonesia Center (FRIC) kembali menegaskan sikap yang tidak berkompromi:

"Kami berharap dengan sungguh-sungguh agar kasus ini diusut secara mendalam, teliti, transparan, dan sampai ke akar-akarnya. Proses hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan, tidak boleh hanya menyentuh permukaan, dan harus mengungkap seluruh fakta yang sebenarnya tanpa ada yang ditutup-tutupi".
 
Seluruh pihak yang terbukti terlibat, baik sebagai pelaku utama, pendukung, maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini harus diproses secara hukum tanpa terkecuali. Hukum harus ditegakkan secara adil dan setara, tanpa memandang pangkat, jabatan, latar belakang, maupun hubungan kekerabatan siapapun.
 
Kami percaya penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, dan berpegang teguh pada kebenaran, sehingga tercipta keadilan yang dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
(Putra/Red)
×
Berita Terbaru Update