LEBAK – Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Lebak menggelar konsolidasi untuk mempersiapkan aksi penyampaian pendapat yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026.
Konsolidasi tersebut dihadiri oleh LBH ARB Lebak, Forwatu Lebak, Badak Banten, dan FBR.
Aksi tersebut akan dikoordinasikan oleh Ketua LBH ARB DPC Lebak, Andi Ambrillah. Direncanakan sekitar 500 peserta dari berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Lebak akan mengikuti kegiatan tersebut.
"LBH dari berbagai daerah di Provinsi Banten dipastikan akan hadir dalam aksi penyampaian pendapat pada hari Kamis," ujar Andi.
Selain membahas teknis pelaksanaan aksi, Ketua Forwatu Lebak, Arwan, mengajak seluruh rekan dari LSM, organisasi kemasyarakatan, dan media untuk tetap solid, menjaga persatuan, serta mengedepankan ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Dalam aksi tersebut, peserta berencana menyampaikan aspirasi agar dilakukan evaluasi terhadap Ketua DPRD Kabupaten Lebak, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Aspirasi tersebut muncul sebagai respons atas informasi yang beredar mengenai dugaan perampasan kemerdekaan seseorang, dugaan kekerasan, dan dugaan intimidasi terhadap seorang aktivis, Uun, Ketua PKN Kabupaten Lebak, yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.
"Jangan Sampai Peristiwa Serupa Terulang"
Ketua LBH ARB DPC Lebak, Andi Ambrillah, menegaskan bahwa tujuan aksi adalah mendorong penegakan hukum dan memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum.
"Kami tidak ingin peristiwa serupa, apabila terbukti terjadi, dialami oleh aktivis, jurnalis, organisasi kemasyarakatan, maupun masyarakat lainnya. Negara kita adalah negara hukum. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri," tegas Andi.
Sementara itu, perwakilan Badak Banten menyatakan kesiapan untuk ikut mengawal penyampaian aspirasi secara damai dan tertib.
"Keberadaan aktivis, LSM, dan media merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Penyampaian kritik dan aspirasi merupakan hak konstitusional yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan hukum," ujarnya..
( Muh Syam AS)
