LBH ARB DPC Lebak Soroti Dugaan Kelalaian Pengamanan Proyek Jalan yang Sebabkan Korban Jiwa di Cikulur
LEBAK || 31 Mei 2026 – Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Bersatu (LBH ARB) DPC Lebak menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam atas meninggalnya seorang pengendara motor, Muhammad Nur (28), dalam kecelakaan tunggal yang terjadi di ruas Jalan Raya Cikulur, Kampung Cipeuteuy, Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat dan pemberitaan media, kecelakaan diduga terjadi akibat minimnya rambu-rambu peringatan, penerangan jalan, serta pengamanan pada lokasi proyek perbaikan jalan yang sedang berlangsung. Kondisi tersebut diduga menyebabkan pengguna jalan tidak mengetahui adanya galian maupun beton proyek yang berada di badan jalan.
LBH ARB DPC Lebak menilai bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap pelaksanaan proyek pembangunan. Setiap pekerjaan konstruksi yang berpotensi membahayakan pengguna jalan wajib dilengkapi dengan standar pengamanan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua LBH ARB DPC Lebak menyatakan bahwa peristiwa ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terutama instansi terkait dan pelaksana proyek, agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan menimbulkan korban berikutnya.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, LBH ARB DPC Lebak mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan guna mengetahui penyebab pasti kecelakaan serta mengungkap kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam pelaksanaan proyek.
Selain itu, LBH ARB DPC Lebak meminta Pemerintah Kabupaten Lebak dan instansi teknis terkait untuk segera melakukan evaluasi terhadap seluruh proyek perbaikan jalan yang sedang berjalan, khususnya terkait penerapan standar keselamatan kerja dan perlindungan bagi pengguna jalan.
LBH ARB DPC Lebak juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat melintas di lokasi proyek pembangunan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan kondisi yang berpotensi membahayakan keselamatan umum.
LBH ARB DPC Lebak berkomitmen untuk mengawal perkembangan kasus ini serta memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat apabila diperlukan demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak warga negara.
Kontak Media:
LBH ARB DPC Lebak
"Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi yang wajib dijaga oleh setiap penyelenggara pembangunan."
(Muh Syam As/Red)
