Kopdes Kaduagung Disorot Kecam Dugaan Pelanggaran Tata Ruang
SJN || KUNINGAN – Pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Kaduagung, Blok Manis, Kecamatan Karang Kancana, Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga berdiri di kawasan yang tidak sesuai peruntukan tata ruang, sehingga memicu kritik keras dari Pimpinan Redaksi Media Patroli 86, Panji.
Sorotan ini mengemuka setelah dilakukan penelusuran terhadap titik koordinat -7.099773, 108.659034 melalui sistem Geographic Information System Tata Ruang (GISTARU) milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, lokasi pembangunan teridentifikasi berada di zona hijau muda yang dikategorikan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Lahan Basah.
Panji menilai, apabila temuan tersebut benar, maka pembangunan Kopdes tersebut berpotensi melanggar ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Kuningan.
“RTRW dan RDTR adalah instrumen hukum, bukan sekadar dokumen administratif. Setiap pemanfaatan ruang wajib tunduk pada ketentuan tersebut. Jika kawasan itu ditetapkan sebagai lahan pertanian, maka tidak bisa dialihfungsikan secara sembarangan,” tegas Panji, Rabu (6/5/2026).
Selain dugaan pelanggaran tata ruang, proyek tersebut juga disorot dari sisi keterbukaan informasi publik. Berdasarkan rekaman video yang diterima awak media, di lokasi pembangunan tidak terlihat adanya papan informasi proyek.
Padahal, keberadaan papan proyek merupakan kewajiban dalam setiap kegiatan pembangunan, terutama yang menggunakan anggaran pemerintah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Dari sisi regulasi, perlindungan terhadap lahan pertanian telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam Pasal 44 ayat (1) disebutkan bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B dilarang untuk dialihfungsikan.
Ketentuan ini menegaskan bahwa kawasan pertanian tidak dapat digunakan untuk pembangunan non-pertanian, termasuk fasilitas usaha seperti koperasi, kecuali melalui mekanisme resmi yang ketat, seperti kajian kelayakan, persetujuan pemerintah, serta penyediaan lahan pengganti.
Larangan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589 Tahun 2021.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi pidana dapat dikenakan sebagaimana diatur dalam Pasal 73 UU Nomor 41 Tahun 2009, yakni ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp1 miliar bagi pelaku yang dengan sengaja mengalihfungsikan lahan. Sementara itu, pelanggaran karena kelalaian dapat dikenai hukuman kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Panji juga menyoroti aspek perizinan bangunan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap kegiatan pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan dimulai.
“Jika pembangunan dilakukan tanpa PBG, maka status bangunan bisa dinyatakan ilegal, pekerjaan dapat dihentikan, bahkan berpotensi dibongkar. Ini tidak bisa dianggap sepele,” ujarnya.
Selain itu, dalam rekaman video yang diterima, terlihat adanya jerigen berisi bahan bakar jenis solar yang diangkut menggunakan sepeda motor. Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya potensi penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi, meskipun hal ini masih perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Apabila proyek tersebut menggunakan dana desa atau anggaran pemerintah, maka potensi pelanggaran tidak hanya terbatas pada tata ruang, tetapi juga dapat merambah ke aspek pengelolaan keuangan negara. Risiko yang mungkin timbul antara lain temuan audit oleh APIP maupun BPK, kewajiban pengembalian kerugian negara, hingga pembatalan proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Kaduagung belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dihubungi oleh awak media.
Panji mendesak pemerintah daerah, dinas terkait, serta ATR/BPN untuk segera melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh.
“Penegakan aturan harus konsisten. Jika terbukti melanggar, maka harus ada tindakan tegas tanpa kompromi. Jangan sampai hukum hanya menjadi formalitas,” tegasnya.
Program Kopdes Merah Putih pada dasarnya merupakan bagian dari upaya mendorong kemandirian ekonomi desa. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Pembangunan yang baik bukan hanya soal tujuan, tetapi juga proses yang sesuai hukum. Kepatuhan terhadap aturan adalah fondasi utama pembangunan yang berkelanjutan,” pungkas Panji.
(Putra/Red)


