Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengurus Badak Banten Kabupaten Lebak Kecam Pelaku Sumpah Injak Al, Qur'an Dihukum Sesuai UU Yang Berlaku.

Jumat, 10 April 2026 | April 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-10T13:54:21Z
SJN ||Lebak -Badak Banten mengecam keras terhadap tindakan memaksa seseorang bersumpah dengan cara menginjak Al-Quran yang viral di media sosial belakangan ini.

Pasalnya dalam sebuah video berdurasi 57 menit tersebut dilakukan oleh seseorang perempuan yang memaksa temannya untuk mengaku tidak mengambil bedak dan minyak wangi namun dengan cara menginjak kitab suci umat Islam.

Kejadian tersebut di duga dilakukan oleh Perempuan berinisial N, Pemilik salon kecantikan,dengan memaksa saudari M untuk melakukan injak Alquran di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Binuangeun Kabupaten Lebak Banten. Jum'at, 10/04/2026

Muh Syam AS.S,Pd selaku sekretaris salah satu pengurus Badak Banten Kabupaten Lebak mendesak aparat kepolisian penegak hukum (APH) untuk menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya terhadap pelaku agar tidak terjadi hal serupa karena sudah menghina Agama dan meresahkan masyarakat paling serius di Negara Indonesia tercinta.
 
"Lanjut Syam' "Al-Quran adalah pedoman Untuk umat beragama kitab suci  umat muslim di dunia dan juga di Indonesia  Seharusnya dimuliakan dan dihormati oleh seluruh umat Islam, namun sangat disayang kan tindakan yang dilakukan oleh,N,menyuruh atau memaksa orang lain menginjaknya demi kepentingan pribadi adalah perbuatan yang sangat tercela dan melukai perasaan jutaan umat Muslim di Banten maupun di seluruh Indonesia, Tuturnya.
 
Pasalnya, peristiwa seperti ini tidak lazim dan sangat tidak diperbolehkan dan jangan dianggap sepele. Ia menegaskan bahwa hukum harus berlaku adil dan tegas untuk memberikan efek jera terhadap pelaku serta mencegah hal tersebut terulang kembali di lain waktu untuk menjadi bahan pertimbangan.
 
"Kami ( Badak Banten Kabupaten Lebak)mendesak Terhadap kepolisian dan kejaksaan untuk segera memproses kasus ini secara tuntas. Pelaku harus dijerat dengan pasal UU yang  berlaku,berikan hukuman yang sesuai dan seberat-beratnya.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa ada aturan Ketentuan  undang-undang yang berlaku atas tindakan yang melakukan betujun penistaan Agama, tidak ada tempat bagi orang yang tidak menghormati nilai-nilai agama dan kemanusiaan di masyarakat kita". Ungkapnya.
 
Selain itu, Badak Banten juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi menistakan agama atau meresahkan masyarakat luas sehingga seluruh masyarakat berpendapat lain.
 
"Kita harus menjaga kerukunan dan toleransi antarn umat beragama. Setiap perbedaan atau masalah pribadi harus diselesaikan dengan cara yang baik bukan dengan cara seperti itu,dan Harus nya yang melakukan Injak Al-Qur'an pun Lebih bijak dan mengambil sikap,di tempuh dengan cara damai itu lebih indah dan manusiawi, tambahnya 

Biarkan pihak APH yang bertindak dan memberikan sangsi hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia,'! bukan  malah dipelintir dengan cara yang menghina atau merendahkan terhdap kitab suci Al-Qur'an nilik umat muslim, Tutupnya.
(Endin/Red)
×
Berita Terbaru Update