SJN ||JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Indah Lingkungan (DPP LSM-NIL) menunjukkan kelasnya sebagai organisasi yang intelektual dan matang secara hukum. Dalam menyikapi dinamika pertambangan di Desa Pagintungan, Banten.
LSM-NIL secara resmi menempuh jalur elegan dengan bersurat kepada jajaran institusi tertinggi negara, mulai dari Polda Banten, Mabes Polri, Kementerian LHK, hingga Kementerian ESDM RI.
Langkah strategis ini mencakup pengiriman laporan resmi kepada Kapolda Banten, yang diperkuat dengan tembusan khusus kepada Irwasda dan Propam Polda Banten, serta eskalasi laporan ke Kabareskrim Polri dan Kadiv Propam Polri.
Kepemimpinan Bijak: Mengutamakan Praduga Tak Bersalah.
Ketua Umum LSM-NIL, Michael, dalam pernyataannya menekankan bahwa langkah organisasinya didasari oleh semangat kemitraan dengan pemerintah. Dengan tutur kata yang sangat santun, Michael memposisikan LSM-NIL sebagai penyambung lidah masyarakat yang tetap menghormati prosedur hukum.
“Kami hadir dengan niat baik dan kerendahan hati untuk menyampaikan fakta awal lapangan. Kami sangat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap PT. AUM. Biarlah data investigasi kami menjadi bahan masukan bagi Bapak Kapolri, Bapak Kapolda, dan para Menteri untuk diverifikasi secara profesional,” ujar Michael dengan tenang (07/03/2026).
Fokus Investigasi: Dugaan Penggalian di Luar WIUP
LSM-NIL membawa dokumen tebal berisi analisis spasial dan bukti visual yang mengindikasikan adanya aktivitas pengerukan lahan di luar koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) resmi seluas ± 1 Hektar. Michael menjelaskan bahwa temuan ini dibedah secara objektif tanpa maksud memojokkan pihak manapun.
“Berdasarkan kajian teknis kami, terdapat indikasi pembukaan lahan yang melampaui batas izin resmi. Kami menyerahkan sepenuhnya otoritas penilaian kepada tim ahli dari Kepolisian dan Kementerian terkait.
" Kami ingin memberikan ruang seluas-luasnya bagi institusi negara untuk bekerja tanpa merasa diintervensi,” tambah Michael.
Kajian Hukum Berbasis Regulasi Terbaru 2026
Sebagai bentuk tanggung jawab intelektual, LSM-NIL menyusun laporan tersebut dengan merujuk pada instrumen hukum terbaru yang berlaku di tahun 2026:
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020: Terkait sanksi pidana eksploitasi di luar koordinat resmi.
Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Mengenai perlindungan kriteria baku kerusakan lingkungan.
PP No. 39 Tahun 2025: Regulasi terbaru tentang pengawasan teknis dan kewajiban reklamasi seketika.
Prinsip Strict Liability: Tanggung jawab mutlak atas dampak risiko lingkungan.
Sinergi Transparan Melalui Fungsi Pengawasan
Keputusan Michael menyurati lini pengawasan internal seperti Irwasum, Irwasda, dan Propam adalah wujud dukungan LSM-NIL terhadap transparansi penegakan hukum.
“Lanjut'.Kami sangat memercayai profesionalisme institusi Polri dan Kementerian. Sinergi ini kami bangun agar fungsi pengawasan berjalan dengan maksimal demi satu tujuan utama: memastikan keamanan warga Desa Pagintungan dan kelestarian alam Banten tetap terjaga untuk generasi mendatang,” tutupnya.
(Muhsyam/Red)
