SJN || Sidrap,-Aktivitas Tambang ilegal galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi disinyalir masih bebas beroperasi di Kelurahan Arawa, Kecamatan, Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (27/03/2026).
Kawasan ini merupakan jalur strategis nasional dengan tingkat lalu lintas tinggi, namun aktivitas penambangan tetap berjalan tanpa hambatan. Kini tak lagi sembunyi-sembunyi di depan mata, alat berat bekerja siang malam, truk-truk lalu lalang tanpa hambatan – seolah hukum tak berlaku.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi media Somasinews bersama lankoras-ham di lapangan serta keterangan warga setempat. Lokasi aktivitas tambang galian C tersebut berada di sekitar jalur dua arah SKPD, tidak jauh dari Rumah Makan Gasebo.
Yang lebih mengusik, aparat penegak hukum justru terkesan tutup mata.
Meski laporan warga dan sorotan media telah berulang kali muncul, hingga kini tidak ada satu pun tindakan tegas dari Polres Sidrap, khususnya Satreskrim. Publik pun mulai bertanya: ada apa sebenarnya?
“Ini bukan lagi pembiaran biasa. Ini seperti ada yang menjaga,” ungkap seorang warga dengan nada kesal.
Ketua LSM Latenritatta, Mukhawas Rasyid, S.H., M.H., menyebut praktik tambang ilegal ini sebagai pelanggaran serius yang terang-terangan menantang hukum.
“Undang-undang sudah jelas. Pasal 158 UU Minerba menegaskan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Tapi kenapa di Sidrap hukum seolah lumpuh?” tegasnya.
Di lapangan, dampaknya tak bisa disembunyikan. Jalan rusak, lingkungan terancam, dan risiko bencana semakin nyata. Namun aktivitas tambang ilegal itu tetap berjalan mulus, tanpa rasa takut.
Situasi ini memunculkan dugaan liar di tengah masyarakat: apakah ada oknum aparat yang bermain di belakang layar?
Pertanyaan itu semakin menguat karena hingga saat ini Kapolres Sidrap belum memberikan pernyataan resmi. Sikap diam ini justru memicu spekulasi yang semakin luas.
“Kalau masyarakat kecil cepat ditindak, kenapa yang jelas-jelas ilegal seperti ini dibiarkan? Ini yang bikin publik curiga,” lanjut Mukhawas.
Selain merusak lingkungan, praktik ini juga menggerus keuangan daerah. Tanpa izin resmi, tidak ada pajak, tidak ada retribusi artinya negara dirugikan, rakyat yang menanggung dampaknya.
Tambang ilegal di Watang Pulu kini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi simbol tumpulnya penegakan hukum itu sendiri.
Publik menunggu: apakah aparat akan bertindak, atau justru terus diam?
Jika hukum terus kalah oleh kepentingan, maka kepercayaan masyarakat hanyalah soal waktu untuk runtuh.
(Tim)
