SJN,SERANG – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Nawa Cita Indonesia (DPP LSM-NIL) secara resmi melayangkan surat permohonan informasi perkembangan perkara ke Satreskrim Polres Kabupaten Serang, Minggu (08/02/2026). Langkah ini diambil guna memastikan transparansi dalam penanganan dugaan tindak pidana perusakan dan ancaman senjata tajam di Kp. Cikasantren.
Ketua Umum DPP LSM-NIL, Michael, menyatakan bahwa meskipun laporan mereka telah diterima dengan sangat baik oleh Kanit Reskrim pada Senin (02/02) lalu, namun kepastian langkah hukum selanjutnya tetap harus berpijak pada dokumen resmi.
"Kami mengapresiasi penerimaan laporan yang humanis di SPKT dan koordinasi awal dengan Kanit Reskrim tempo hari. Namun, guna menjaga marwah hukum dan memberikan kepastian kepada warga, kami hari ini melayangkan surat resmi Nomor: 00.35/DPP-NIL/MOHON-SP2HP/II/2026," ujar Michael dalam keterangannya.
Tiga Poin Utama dalam Surat Permohonan
Dalam surat yang ditujukan kepada Kasat Reskrim u.p. Kanit Jatanras tersebut, Michael menekankan tiga poin krusial demi kondusifitas warga RW 05 Desa Pagintungan:
1. Hak Transparansi: Sesuai Pasal 12 huruf (c) Perkap Nomor 6 Tahun 2019, warga selaku pelapor berhak mendapatkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) sebagai wujud pelayanan prima Polri.
2. Kepastian Hukum: Merujuk Pasal 102 ayat (1) KUHAP, penyidik wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan, terutama pada perkara yang meresahkan ketertiban umum.
3. Kondusifitas Wilayah: Adanya dugaan pelanggaran UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam membuat warga dihantui rasa was-was akan terjadinya konflik horizontal.
"Kami memohon agar pihak kepolisian segera menjadwalkan pengambilan keterangan saksi kunci dan mengamankan barang bukti berupa portal yang dirusak di lokasi. Ini penting agar alat bukti tidak hilang atau dimanipulasi," tambah Michael.
Mendukung Kinerja Profesional Polri
Michael menegaskan bahwa surat permohonan ini bukan bentuk ketidakpercayaan, melainkan dukungan agar Satreskrim Polres Serang dapat bekerja secara lebih terukur dan profesional.
"Kami mendukung penuh Polres Serang. Kehadiran hukum melalui tindakan tegas di lapangan sangat dibutuhkan untuk meredam keresahan warga. Kami yakin Bapak Kapolres dan jajaran Reskrim akan bertindak profesional dan berkeadilan dalam menuntaskan perkara ini," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, DPP LSM-NIL masih menunggu jadwal resmi pemeriksaan saksi dari pihak penyidik Satreskrim Polres Kabupaten Serang.
(Muh Syam As/Red)