Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Viral...Kepala Desa Di Lebak,Diduga Main Fee Rp1 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026 | Januari 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-13T09:23:43Z
SJN,Lebak, – Jadi Perhatian Publik,dugaan korupsi menyeruak dari Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. MP, Kepala Desa aktif, kini berada di pusaran skandal pembebasan lahan hampir 12 hektare yang diduga sarat penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan konflik kepentingan.

Pada 14 April 2018, MP menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan seorang pengusaha bernama Abah Sarta. 

Dalam dokumentasi itu, MP mengklaim bertindak sebagai kepala yang mewakili masyarakat, meski hingga kini tak pernah dibuktikan adanya mandat resmi warga atau musyawarah desa.

Nama Pribadi, Kuasa Jabatan

Upaya MP menggunakan nama pribadi dalam MoU dinilai tak lebih dari kamuflase hukum. Pasalnya, pernyataan “mewakili masyarakat” mengindikasikan penggunaan pengaruh jabatan kepala desa.

“Jabatan kepala desa melekat pada dirinya. Ini bukan urusan pribadi, tapi kejahatan jabatan,” tegas Eli Sahroni alias King Badak, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan.

Fee Mengalir, Tanah Tak Pernah Ada

Yang paling mencengangkan, MP diduga telah menerima uang hampir Rp1 miliar dari pengusaha sebagai bagian dari kesepakatan pembebasan lahan. Namun, tanah yang dijanjikan tak pernah terealisasi sesuai perjanjian.

Dalam MoU disebutkan adanya fee atau komisi yang akan diterima MP dari pihak pengusaha melalui kesepakatan lain di luar dokumen utama.

Praktik ini dinilai sebagai pelanggaran etik berat dan konflik kepentingan terang-benderang.

Pasal Berlapis Mengintai

Jika terbukti, MP berpotensi dijerat pasal berlapis, mulai dari hukum pidana umum hingga Undang-Undang Tipikor, di antaranya:

Pasal 12B dan 12C UU Tipikor tentang gratifikasi

Pasal 3 dan Pasal 5 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang

Pasal 378 KUHP tentang penipuan

“Ini bukan sekadar wanprestasi. Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat desa,” ujar King Badak.

Hitung Mundur Laporan Hukum

Badak Banten Perjuangan memberi tenggat satu hingga dua minggu kepada MP untuk menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak, laporan resmi akan dilayangkan ke Kejaksaan dan Komisi Etik.

“Tak ada ruang kompromi untuk dugaan korupsi. Hukum harus bicara,” pungkas King Badak.
(Tim)
×
Berita Terbaru Update