SJN,Lebak - Diduga oknum Kepala Desa Mekarjaya, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak Banten, berinisial DD terlibat dalam kasus penggadaian laptop milik aset desa. Laptop tersebut diduga digadaikan Semata -mata untuk memenuhi kepentingan pribadi.
Kejadian ini terungkap setelah Ramai menjadi perbincangan hangat dari beberapa Warga masyarakat Cileles,demi mendapatkan keterangan Lebih lengkap dan jelas,kami( awak media) mencoba menghubungi salah seorang warga inisial YD,lalu Yd pun mengatakan dan membenarkan bahwa dirinya telah menerima sebuah laptop dari DD Dari (Oknum kades).
"Benar saya telah menerima satu unit laptop dari sudara DD( Oknum Kades)dengan unsur menggadai.
Tapi saya tidak tahu kalau laptop yang digadaikannya kepada saya itu adalah laptop milik desa,( aset desa)bahkan dulu dia janjinya akan ditebus dalam waktu dua hari, tapi sampai sekarang sudah tiga bulan lebih belum juga ditebus," ungkap YD kepada awak media, Sabtu -(10/1/2026).
"Lanjut "YD menerangkan, saat itu Saudara, DD, menggadaikan laptop kepada saya sebesar Rp 1.500.000.( satu juta lima ratus ribu rupiah)dan akan di tebus dalam jangka waktu dua paling lama tiga hari,namun sangat disayangkan sampai saat ini laptop tersebut belum juga di tebusnya.
Bahkan saya pernah sengaja datangi kantor desa Mekarjaya untuk mengatakan kepada aparatur pemerintahan Desa, bahwa Sudara DD (kepala desa) telah menggadai kan satu unit laptop kepada saya dan mereka pun sudah mengetahui kejadian ini, tapi tidak ada yang menebusnya sampai saat ini,bahkan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Mekarjaya pun sudah mengetahui kejadian nya,
"Sudah berbagai cara saya lakukan agar kepala Desa Mekarjaya segera menebusnya.
Bahkan, hampir tiap hari siang malam saya datang terus ke rumahnya tapi masih belum ada kejelasan yang pasti," paparnya.
Ini sudah jelas pelanggaran hukum dengan pasal Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa dan aturan-aturan nya,sangsi bagi Kepala Desa yang menjual atau menggadaikan aset Desa (termasuk barang adat) bisa berat,muali dari sangsi administratif (pemberhentian) hingga pidana,dan sudah melanggar UU Desa tidak pidana korupsi aset desa,dan. Dapat dijerat UU nomor 31 tahun 1999 sebagimana telah diubah dan diatur undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Tindakan ini sering dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, Karena pada dasarnya aset desa bagian dari keuangan negara / dimana daerah yang dikelola Oleh Desa, sambung Yudi.
Ada lagi yang menjelaskan dan mengatur dalam Beberapa pasal, dan yang paling relevan dengan tindakan tersebut meliputi pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 Jo.UU No.20 Tahun 2001, Mengenai tindakan Melawan hukum.ancaman pidana penjara dan denda,terutama jiga menimbulkan kerugian Negara atau penyalahgunaan wewenang,
(Tim)
