SJN,Jakarta, - Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie bersama tim perumus dilaporkan tengah melakukan perubahan total terhadap peraturan pelaksana guna menindaklanjuti Perpol No. 10 Tahun 2025. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah sinkronisasi status penetapan anggota Polri dalam kerangka Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah ini muncul seiring menguatnya opini untuk melakukan penyelamatan institusi Polri melalui beberapa fase strategis yang diusulkan tim perumus:
Fase Pertama, muncul usulan revolusioner untuk menunjuk Kapolri dari kalangan sipil sebagai langkah transisi. Upaya ini bertujuan membenahi sistem internal sekaligus memutus rantai dugaan praktik "jabatan berbayar" yang merusak integritas institusi.
Fase Kedua, penguatan sistem pembinaan karier internal. Kedepannya, jabatan strategis di Polri harus diisi berdasarkan jenjang kepangkatan yang sesuai. Tim menekankan pentingnya mengembalikan marwah institusi dengan memastikan jabatan di dalam Polri tidak diisi oleh pihak luar, mengingat sejarah kepemimpinan Polri yang selalu berasal dari korps Bhayangkara.
Fase Ketiga, terkait mekanisme penunjukan Kapolri. Muncul wacana bahwa keputusan keberlanjutan kepemimpinan Polri dan pengesahan PP Polri tidak lagi menjadi hak prerogatif mutlak Presiden Prabowo Subianto, melainkan harus melibatkan kewenangan penuh DPR RI sebagai representasi publik.
Saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (22/12/2025), Jimly Asshiddiqie masih enggan merinci detail draf final tersebut. Ia meminta publik bersabar hingga proses penyusunan selesai.
"Tunggu saja sampai PP ini selesai. Yang pasti, aturan ini tidak akan membuat ricuh di masyarakat, justru bertujuan untuk meredakan situasi sosial," ujar Jimly singkat.
(Putra/Red)
