SAPUJAGATNEWS.com
LEBAK ]Koalisi Lebak Selatan (Kolase) bersama Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) menggelar Audiensi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak pada Jumat, 05 Desember 2025. Forum tersebut diwarnai sejumlah pertanyaaan terkait belum adanya tindakan penutupan dan/atau pembongkaran yang dilakukan Pol PP Lebak terhadap Batching Plant PT. Bintang Beton Selatan (BBS) ilegal yang masih saja beroperasi di Kecamatan Cihara, Lebak, Banten.
Disampaikan Koordinator KOLASE, Bucek, bahwa audiensi tersebut dilatarbelakangi oleh temuan berupa kronologi, informasi dan regulasi yang diduga kuat terus dilabrak oleh PT. BBS, meski sejak awal telah dinyatakan ilegal melalui Surat Peringatan (SP) I yang diteken Kasat Pol PP Lebak sebelumnya.
"Ilegal, Karena status tanah yang digunakan batching plant PT. BBS tersebut merupakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Regulasi yang dilabrak, diantaranya: 1). UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 2). Kepmen ATR/BPN No. 1589/SK-HK.02.01/XII/2021; Serta, 3). Perda Lebak No. 7/2023 tentang Ruang Tata Ruang Wilayah (RTRW). Paparnya.
Lanjut Bucek, terkonfirmasi bahwa PT tersebut sebelumnya telah ditutup, namun saat ini beroperasi kembali.
"Adapun informasi yang kami terima, Satpol PP Lebak telah mengeluarkan SP I. Selanjutnya, dibuat penanda tanganan Berita Acara yang disaksikan berbagai pihak terkait. Yang isinya berupa pengakuan pelanggaran oleh Pihak PT. BBS. Selain itu, dalam Berita Acara disebutkan Pihak PT berjanji tak akan melanjutkan aktivitas operasionalnya sampai seluruh perijinan terpenuhi". Tambah Bucek.
Dari sejumlah latar belakang yang dirinya paparkan, Bucek kemudian melontarkan garis besar pertanyaaan berkaitan dengan kurun waktu sekitar 2 bulan ini, PT. BBS telah beroperasi kembali, namun tetap dibiarkan serta tak adanya tindakan tegas yang dilakukan oleh Pol PP Lebak.
Ditempat yang sama, Ketua Coordinator Center IMC, Hendrik Arrizqy, menegaskan bahwa pihaknya yang lebih dahulu memberikan atensi supaya dilakukannya penutupan PT tersebut pada tahun lalu. Sehingga, hal itu menjadikan dasar pertanyaan besar pihaknya mengapa sekarang bisa beroperasi kembali meskipun telah ditutup.
"Kami sebelumnya pernah menyikapi PT. BBS ini, bahwa benar status tanah tersebut merupakan LSD sampai akhirnya ditutup. Tentunya ini merupakan kerugian masyarakat, karena tanah yang digunakan merupakan Lahan Pangan, ini merupakan alih fungsi yang tidak dibenarkan secara aturan. Belum lagi kerugian lainnya yang di alami masyarakat sekitar, disebabkan oleh dampak debu yang menggangu aktivitas sehari-hari. Untuk itu, kami akan terus mengawal persoalan ini sampai pada ranah penindakan yang jelas tanpa melihat kesana-kemari, jika tidak, kami akan melancarkan protes melalui aksi demonstrasi". Ungkapnya.
Sementara itu, Personel Kolase lainnya, Asep atau biasa disapa Otoy, menyatakan tidak alasan PT. BBS agar segera ditutup dan/atau ditindak.
"Dari semua penuturan rekan-rekan tadi, baik penyampaian aturan yang dilanggar, Surat Peringatan dan bahkan Berita Acara atas pengakuan pelanggaran yang ditandatangani langsung oleh Pihak PT. Bersamaan dengan itu, harusnya tidak ada alasan lagi untuk tidak segera ditindak, dengan cara ditutup bahkan bila perlu dilakukan pembongkaran". Tegas Otoy.
Setelah penuturan sejumlah materi dan informasi serta tuntutan yang dibawa audien. Pol PP Lebak menjawab satu persatu pertanyaan yang dibawa, dengan konklusi sebagai berikut:
- Pol PP Lebak akan segera melakukan tinjauan lapangan, guna memvalidasi benar tidaknya PT. BBS beroperasi kembali. Untuk itu, Terlebih dahulu Pol PP Lebak akan meminta bukti dokumen perijinan. Selanjutnya, jika tidak dapat menunjukan dokumen yang diminta, sesuai SOP Permendagri, Pol PP Lebak akan melayangkan Surat Peringatan (SP) II & III . Kemudian, akan dilakukan tindakan lainnya sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- PT. BBS perlu membuat ITR, dengan cara mengajukan permohonan ke ATR/BPN;
- Bila dalam skala waktu berjalan kedepan, PT. BBS ditemukan melakukan pelanggaran kembali, Pol PP Lebak akan mengeluarkan SP II dan III. Sebagai dasar lebih lanjut dilakukannya pembongkaran.
Untuk ranah penindakan penutupan dan/atau pembongkaran, Wahyudin dan Didi, sebagai keterwakilan Pol PP Lebak dalam forum tersebut, meyakinkan Audien dengan menyatakan akan melakukan progres melalui Pemanggilan Pihak PT pada Selasa, 09 Desember 2025 mendatang.
"Kita juga bukan tidak mau menindak, tapi kita juga harus sesuai aturan Permendagri, berkoordinasi dengan Kabag hukum, Polres maupun Kejaksaan. Karena kalau kita ada kesalahan, kita pun bisa dituntut balik oleh perusahaan. Sekarang kan hari Jumat, Sabtu-Minggu besok libur, Senin kita ada agenda lain, kemungkinan Selasa atau Rabu kita akan meninjau langsung ke lokasi," ujar Didi.
Kolase dan IMC pada forum tersebut menegaskan komitmen untuk terus mengawal penindakan PT. BBS sampai dibongkar. Langkah selanjutnya yang akan mereka tempuh ialah meminta RDP terhadap Komisi I DPRD Lebak serta Demontrasi besar-besaran, bila dinilai semua pihak tutup mata atas persoalan tersebut.
(Junaedi/Red)
