SJN,Pesel Ormas Forum Pemuda Sumatera Barat (FPS) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), mengajukan gugatan intervensi, atas gugatan dugaan pencemaran lingkungan, dimasukkan LSM AJPLH terhadap dua pabrik kelapa sawit di daerah tersebut.
Tak tanggung - tanggung, dalam gugatan intervensi ke PN Painan tersebut, FPS Pessel menggandeng 5 orang Advocad dari Kantor Hukum Matama Law Firm.
Diantaranya: Hanky Mustav Sabarta SH MH, Khairul Anwar SHi MH, Alamudin SH, Refiandi SH, dan Suhandra Hakiki SH.
Ke lima Advocad ini, diberikan kuasa oleh FPS Pessel, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 Desember Nomor: 012/SK/MLF/XII/2025.
Ketua FPS Pessel Melki Kartolo bersama Sekretaris Andriyono dan tim kuasa hukumnya mengatakan, Permohonan untuk menjadi pihak Intervensi tersebut, diajukan (dimasukkan) ke Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Painan, tanggal 8 Desember 2025, kemarin.
Dua perkara perdata tersebut adalah: Perkara Perdata Nomor: 34/Pdt.Sus-LH/2025/PN.Pnn (penggugat LSM AJPLH & tergugat PT Kemilau Permata Sawit), dan perkara perdata Nomor: 35/Pdt.Sus-LH/2025/PN.Pnn (penggugat AJPLH & tergugat PT Mutiara Sawit Lestari).
Dia menerangkan, gugatan permohonan intervensi di atas, diajukan berdasarkan Pasal 279 Reglement op de Rechtsvordering (Rv), yang berbunyi:
Barangsiapa yang mempunyai kepentingan, dalam suatu perkara perdata, yang sedang berjalan antara pihak - pihak lain, dapat menuntut untuk menggabungkan diri atau campur tangan.
Adapun kepentingan pemohon (FPS Pessel) melalui kuasa hukumnya, sebagai berikut:
1. Bahwa keberadaan pabrik - pabrik kelapa sawit di Kabupaten Pesisir Selatan, telah memberikan kontribusi yang nyata, terhadap perekonomian masyarakat petani di sekitar lokasi pabrik khususnya, dan di Kabupaten Pesisir Selatan pada umumnya.
2. Bahwa keberadaan pabrik - pabrik kelapa sawit banyak menyerap tenaga kerja lokal, yang memberikan kontribusi ekonomi secara real di tengah sulitnya perekonomian saat ini.
3. Bahwa masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan banyak melakukan penolakan terhadap LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), yang bukan berdomisili di Pessel, untuk tidak beroperasi di Pessel, karena sangat menggangu iklim investasi di Pessel.
4. Bahwa, LSM AJPLH telah membuat kegaduhan dan menggangu iklim investasi di Pessel, karena mengajukan gugatan yang tidak benar, dan menggangu kenyamanan pihak pengusaha, yang sudah berinvestasi di Pessel, dan telah memberikan dampak ekonomi yang nyata, di sektor real di Pessel.
"Maka, berdasarkan 4 point di atas, klien kami sebagai perwakilan pemuda di Kabupaten Pessel, merasa sangat berkepentingan untuk ikut, menjadi pihak dalam perkara a quo," terang Hanky Mustav Sabarta, SH MH, diamini Melki Kartolo, di Painan, Kamis siang.
Sebelumnya, LSM AJPLH yang beralamat di Jakarta Timur DKI Jakarta, mengajukan 2 gugatan Legal Standing ke PN Painan, terhadap 2 Perusahaan Kelapa Sawit di Pessel.
Ke dua Perusahaan tersebut: PT Kemilau Permata Sawit, dan PT Mutiara Sawit Lestari.
Gugatan tersebut tercatat (diterima) pihak PN Painan tanggal 27 Oktober 2025, sebagai Perkara Perdata.
Dengan nomor perkara: Perkara Perdata Nomor: 34/Pdt.Sus-LH/2025/PN.Pnn (tergugat PT Kemilau Permata Sawit), dan Perkara perdata Nomor: 35/Pdt.Sus-LH/2025/PN.Pnn (tergugat PT Mutiara Sawit Lestari).
Dalam gugatannya, LSM AJPLH meminta kepada pihak majelis hakim untuk menghukum ke 2 perusahaan sawit tersebut, dengan membayar uang jaminan pemulihan lingkungan hidup masing - masing sebesar Rp 10 Miliar, ke pemerintah daerah.
Ini dikarenakan, menurut LSM AJPLH, kolam limbah IPAL ke 2 Pabrik Sawit tersebut, tidak kedap air. Dan, merupakan pelanggaran kategori berat, di bidang lingkungan hidup.
Saat ini, ke dua perkara, tengah berjalan (proses mediasi) di PN Painan.
(Tim)
