Kasus Dugaan intimidasi terhadap dua wartawan dan Kepala Desa Pasindangan ( Mishahudin)bdi Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, kini terus bergulir dan menjadi sorotan tajam publik.
Insiden yang terjadi pada Senin (10/11/2025) itu disebut berkaitan erat dengan aktivitas perusahaan pengepul kayu gelondongan bernama CV Sinarjaya Mulya Agung (SMA) yang beroperasi di wilayah Kampung Kadu Bana, Desa Pasindangan kecamatan Cileles kabupaten Lebak -Banten.
Perusahaan tersebut diketahui menampung dan mengelola kayu dalam jumlah besar.
Namun, hingga kini muncul dugaan kuat bahwa perusahaan tersebut di duga belum mengantingi izin lengkap terkait sumber bahan baku kayu yang digunakan, termasuk dokumen sah hasil hutan yang menjadi syarat utama dalam industri kehutanan.
Menanggapi hal tersebut, Suarna yang kerap dipanggil ( Ronal) selaku KETUA Koordinator Wilayah Aktivis Badak Banten ( korwil Zona-6), meminta aparat penegak hukum (APH)untuk segera turun tangan.
Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Banten dan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten melakukan penyelidikan mendalam terhadap legalitas CV Sinarjaya Mulya Agung.
“Kami menduga ada pelanggaran serius dalam aspek perizinan dan tata kelola bahan baku kayu yang digunakan perusahaan tersebut.
Jika benar tidak memiliki izin sah, ini bisa masuk ranah pidana sesuai Undang-Undang Kehutanan dan aturan perdagangan hasil hutan,” ucap Suarna ,Ronal,dalam pernyataannya,pada Selasa (11/11/2025).
Selain menyoroti dugaan pelanggaran izin, Ronal juga mengecam keras tindakan arogansi dan intimidasi yang dialami Oleh dua wartawan, Muh Syam AS- (Sapujagat News) dan Azis Surna (Jurnal KUHP), saat Berkunjung ke lokasi sesuai permintaan kepala desa dan juga warga setempat ikut memediasikan persoalan yang terjadi antara warga dengan pihak perusahaan. Menurut Ronal, tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis dan pelanggaran terhadap kebebasan pers.
"Pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Setiap upaya menghalangi tugas jurnalistik, apalagi dengan ancaman atau penghinaan, adalah pelanggaran hukum. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas pelaku intimidasi terhadap wartawan,” Tegas Ronal.
" Ronal juga meminta Gakkum KLH dan Kemenhut RI untuk melakukan audit terhadap aktivitas perusahaan tersebut, guna memastikan apakah bahan baku kayu yang dipasok ke CV Sinarjaya Mulya Agung berasal dari sumber legal dan sesuai prosedur ketentuan UU yang berlaku di instansi tersebut.
“Jangan sampai ada perusahaan yang berlindung di balik nama koperasi atau CV, tapi menjalankan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Negara harus hadir melindungi masyarakat, wartawan, dan aparat desa yang justru menjadi korban intimidasi,” Tuturnya.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menelusuri legalitas perusahaan tersebut, sekaligus memastikan bahwa kebebasan pers dan hak warga untuk mendapat keadilan tidak diabaikan begitu saja dan kami sudah laporan atas kejadian ini mohon Terhdap APH Agar di tindak lanjuti sampai tuntas, Tutupnya.
(TIM)

