Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terkait Sertifikat Pasar Payakumbuh, AP Dt. Hitam Ingatkan Wali Kota Jangan Paksakan Kehendak

Kamis, 27 November 2025 | November 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-27T12:34:57Z
SAPUJAGATNEWS.com
PAYAKUMBUH ] November 27
Dua pekan setelah pertemuan Niniak Mamak Koto Nan Ompek Kota Payakumbuh terkait hak pakai ataupun hak kepemilikan tanah ulayat nagori berupa Pasar Syarikat, sekarang tersiar di beberapa grup WA bahwa Pemko Payakumbuh sudah memproses Sertifikat Hak Pakai ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa melibatkan Niniak Mamak Nagori dan bahkan merencanakan melakukan pengukuran tanah pada hari Jum’at 28 November 2025.

Terkait langkah Pemko Payakumbuh itu, Niniak Mamak Koto Nan Ompek DR. Anton Permana, SIP.,MH Dt. Hitam mengingatkan Wali Kota dan jajarannya jangan gegabah dan memaksakan kehendak dalam proses sertifikat Hak Pakai (HP) Pasar Syarikat ini.

Wali Kota agar menghormati adat dan kearifan lokal yang ada di Koto Nan Ompek Payakumbuh. Sudah jelas dalam UU Pokok Agraria No.5 tahun 1960 yang menegaskan bahwa hukum agraria yang berlaku diatas tanah ulayat adalah hukum adat setempat.

“Kami Niniak Mamak mendukung pembangunan kembali Pasar Syarikat Payakumbuh yang terbakar ini. Tapi kami jangan dilangkahi, ada kesepakatan Niniak Mamak untuk dilibatkan secara resmi sesuai kesepakatan kami dalam rapat di Nagori Koto Nan Ompek,” kata Niniak Mamak DR. Anton Permana Dt. Hitam dari Pasukuan Simabua asli Koto Nan Ompek, Kamis (27/11/2025) petang.

Pada pertemuan Niniak Mamak Nagori bersama Pengurus KAN, Limbago Adat dan Ka Ompek Suku pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 di Kantor KAN Koto Nan Ompek, telah diputuskan tiga hal yang sangat penting soal tanah ulayat nagari bekas Pasar Syarikat yang terbakar.

Pertama, Nagori Koto Nan Ompek akan terlebih dahulu mengurus HPL tanah bekas Pasar Syarikat yang terbakar agar ada kepastian hukum dan tentunya sebagi tanggung jawab amanah para Niniak Mamak kepada Nagari akan aset nagari.

Kedua, Ninik Mamak akan membuat tim pengurusan aset dan advokasi yang siap berkomunikasi dengan pihak manapun juga termasuk dengan Pemko Payakumbuh mengenai bagaimana kesepakatan pengelolaan Pasar Syarikat kedepannya.

Ketiga, Nagori Koto Nan Ompek mendukung program Pemko Payakumbuh untuk membangun kembali pasar baru di atas tanah bekas kebakaran Pasar Syarikat. Namun, tentunya harus ada kesepakatan bersama yang setara dan saling menguntungkan semua pihak antara Pemko Payakumbuh dengan Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek.

Dalam pertemuan Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek itu dihadiri YE. Datuak Pangulu Rajo Nan Hitam, M. Dt. Sinara Kayo, Dt. Simarajo Nan Kuniang, D. Dt. Simarajo Lelo, EJ Dt. Rajo Sinaro, DR. Anton Permana, SIP.,MH Datuak Hitam, A.R. Dt. Banso Dirajo Nan Putiah, A. Dt. Mangkuto Alam, E. Dt. Gadiang Nan Putiah, HY. Dt. Rajo Imbang, ZP. Dt. Marajo Nan Capuak, ZO. Dt. Paduko Sati Marajo, Sy. Dt. Gayua, TR. Dt. Mangkuto Simarajo, Dt. Rajo Mangkuto Nan Sembai dan Indra.

Menurut Dr. Anton Permana Dt. Hitam, dirinya tidak mempermasalahkan dan tidak menghambat pembangunan Pasar Syarikat itu kembali karena merupakan pusat perekonomian dan hajat hidup masyarakat. ⁠Tetapi, sebagai Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek, bergelar Datuak Hitam dari Pasukuan Simabua asli Koto Nan Ompek, tentu ia punya hak dan kewajiban (legal standing) kepada kemashalatan nagori.

“Sesuai pituah adat tibo di kampuang bapaga kampuang, tibo di nagari bapaga nagari, mari kia luruskan dan peringatkan Pemko Payokumbuah untuk menghormati adat dan kearifan lokal Kota Payakumbuh, mari bicara dengan Niniak Mamak Nagori melalui tim yang sudah ditunjuk untuk duduk setara untuk pembangunan pasar ini,” kata Anton Permana Dt. Hitam.

Jika Wali Kota Payakumbuh dan jajarannya meneruskan kehendaknya tanpa melibatkan Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek, Anton Permana Dt. Hitam mengingatkan bahwa hukum pertanahan bisa melahirkan konflik agraria yang berkelanjutan berupa gugatan perdata, TUN, bahkan pidana.

“Kami Niniak Mamak perlu mengingatkan bahwa jabatan Wali Kota, Sekda dan Kepala Dinas itu hanya sementara, tidak dibawa mati. Artinya, suatu saat, para pejabat terkait siapapun itu pasti akan kembali menjadi rakyat biasa. Wali Kota dan Sekda seharusnya meninggalkan hal-hal yang baik dan kebijakan yang baik untuk masyarakat Payakumbuh.

 Apalagi, ini terkait tanah ulayat nagori,” kata Anton Permana Dt. Hitam, yang merupakan putra asli Payakumbuh yang berkiprah di tingkat nasional.

Anton Permana Dt Hitam mengatakan akan terus berkomunikasi dengan Niniak Mamak yang ada di kampuang maupun Niniak Mamak dan tokoh-tokoh yang ada di rantau, dan merumuskan langkah hukum dan tindakan yang akan dilakukan apabila upaya pemaksaan kehendak pengambil-alihan tanah ulayat nagori secara sepihak ini tetap terus dilaksanakan.

Kisruh dan konflik kepemilikan tanah ulayat pasar syarikat ini bermula dari terbakarnya Pasar Payakumbuh beberapa waktu yang lalu dan ada keinginan Pemko untuk segera membangun kembali melalui anggaran pemerintah pusat.

Namun dalam perjalanannya, Pemko Payakumbuh tidak melibatkan para Niniak Mamak untuk bermufakat bagaimana sebaiknya pengelolaan tanah ulayat nagori tersebut. Kabarnya pernah terjadi dialog antara Pemko dengan Niniak Mamak Koto Nan Ompek, namun hal tersebut dilakukan dengan segelintir Niniak Mamak dan terkesan satu arah saja.

Anton Permana Dt. Hitam sebagai tokoh adat Nagori Koto Nan Ompek menyarankan agar segera ada dialog terbuka dengan hati yang jernih dari Pemko Payakumbuh dengan melibatkan Niniak Mamak Koto Nan Ompek, lembago adat nagori dan Tim Advokasi yang sudah dibentuk. 
(Tim)
×
Berita Terbaru Update