Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Banyak Korban Jatuh Akibat Jalan Licin dari Galian Tanah Diduga Ilegal di Sukamanah, Rangkasbitung

Senin, 25 Agustus 2025 | Agustus 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-25T14:50:03Z
SPUJAGATNEWS.com
LEBAK] Senin, 25 Agustus 2025.
Telah terjadi serangkaian kecelakaan lalu lintas di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada pukul 16.30 – 17.30 WIB. Sedikitnya lebih dari 10 pengendara mengalami kecelakaan dan terluka akibat jalan licin yang ditimbulkan oleh tumpahan tanah dari aktivitas galian yang diduga ilegal.
Dari data yang dihimpun, sejumlah pengendara mengalami luka-luka, sementara 2 orang korban terpaksa dilarikan ke RS Kartini Rangkasbitung untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

Kejadian ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain membahayakan keselamatan pengguna jalan, aktivitas galian tanah yang diduga ilegal tersebut menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan maupun ketertiban umum.

" Hal ini menjadikan sorotan publik dan Membuat Salah Satu aktivis Hukum Angkat Bicara;Saya, Andi – Ketua LBH ARB DPC Lebak, menegaskan bahwa nyawa masyarakat jauh lebih penting daripada keuntungan segelintir orang maupun pengusaha.Untuk itu, kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Lebak dan Pemerintah Daerah, agar segera menindak lanjuti soal kejadian ini dengan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas galian tanah ilegal tersebut.

🔎 Dasar Hukum yang Relevan:

Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 273 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan gangguan fungsi jalan hingga mengakibatkan kecelakaan, dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.

Pasal 360 KUHP: Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mendapat luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.


Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas
utama, maka dari itu sekali lagi kami memohon terhdap APH ( Aparat Penegak Hukum) yang ada diwilyah hukum KABUPTEN Lebak agara segera menindaklanjuti kasus ini, pungkasnya.

( Muh Syam A,S).
×
Berita Terbaru Update