LEBAK - Aktivitas galian tanah di Kampung Cibodas, Desa Kadu Agung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, kembali beroperasi meski sebelumnya sempat disegel Satpol PP.
Proyek yang diduga dimiliki oleh Kepala Desa setempat, TR bersama rekannya H, kini menjadi sorotan publik karena tetap berjalan tanpa kejelasan soal legalitas izin.
Pantauan Awak nedia di lokasi pada Jumat 25 Juli 2025, truk pengangkut tanah terlihat hilir-mudik, sementara sejumlah pekerja tampak melakukan aktivitas rutin.
Seorang pekerja bernama ED mengaku baru lima hari bekerja di proyek tersebut.
Ia bertugas membersihkan jalan saat kendaraan keluar dari area galian.
"Yang kerja di sini orang-orang sini semua.
Tanahnya dibuang ke Tangerang untuk proyek jalan tol," ujar ED.
Menurutnya, truk pengangkut tanah menggunakan jalan tol untuk menghindari penyekatan kendaraan di jalur biasa.
Aktivitas angkutan dimulai dari siang hingga sore hari, bergantung pada akses tol.
Namun ketika ditanya soal penutupan sebelumnya oleh Satpol PP, Ed mengakui bahwa proyek tersebut sempat disegel karena belum mengantongi izin resmi.
"Katanya sekarang izinnya sudah kuat," ucapnya sembari tersenyum, tanpa menunjukkan bukti administratif.
Saat konfirmasi kepada Kepala Satpol Kepala Desa Kadu Agung Tengah sekaligus pemilik tambang TR, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari keduanya.
Minimnya tindakan dari Satpol PP Lebak ini menuai kritik dari masyarakat.
Pasalnya, proyek galian tersebut diduga menyebabkan gangguan bagi pengguna jalan, mengingat lokasi berada di jalur penghubung strategis menuju Pandeglang, Serang, Cilegon, hingga Merak.
(Tim)