LEBAK,_Konsorsium Lembaga Lebak melalui perwakilan Ketua PBR (Sutisna) dan Ketua NIL (Maehakih) secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Rangkasbitung, Senin (28/7/2025).
Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan fungsi aset desa berupa Balai Pertemuan Warga Desa Asem, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Dalam laporannya, Konsorsium Lembaga Lebak menduga Balai Pertemuan Warga Desa Asem difungsikan rangkap sebagai kantor desa tanpa dasar hukum yang jelas.
Padahal, sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, setiap aset desa wajib dicatat, diinventarisasi, dan digunakan sesuai peruntukannya.
“Berdasarkan temuan di lapangan, prasasti bangunan dan papan APBDes Tahun Anggaran 2024–2025 menunjukkan penggunaan dana desa untuk pembangunan balai, namun difungsikan juga sebagai kantor desa tanpa penetapan status yang sah,” jelas Sutisna selaku Ketua Umum PBR.
Maehakih, Ketua NIL, menambahkan bahwa potensi penyalahgunaan aset desa ini berpotensi merugikan keuangan negara/desa.
“Kami menduga ada pelanggaran administrasi hingga potensi penyelewengan anggaran, maka kami meminta Kejaksaan untuk segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan menindak jika ditemukan unsur pidana,” ujarnya.
Dalam lapdu tersebut, Konsorsium Lembaga Lebak meminta Kejaksaan Negeri Rangkasbitung untuk:
1. Melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Asem beserta aparaturnya,
2. Memastikan legalitas penggunaan aset desa,
3. Menindaklanjuti sesuai hukum apabila terdapat pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan.
Sebagai bahan pendukung, laporan tersebut dilampiri foto prasasti, foto papan APBDes, foto plang kelembagaan desa, dan data pendukung lainnya.
Tembusan surat laporan ini juga dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Banten, Bupati Lebak, Inspektorat Kabupaten Lebak, Polres Lebak, dan DPMD Kabupaten Lebak.
Konsorsium Lembaga Lebak berharap aparat penegak hukum dapat segera bertindak agar pengelolaan aset desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Komentar Ketua LBH ARB DPC Lebak
Andi, Ketua LBH ARB DPC Lebak, menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi penuh proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan fungsi aset desa ini.
“Kami mendukung penuh langkah Konsorsium Lembaga Lebak yang telah berani melapor.
Penggunaan aset desa harus transparan, sesuai regulasi, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Ketika ada indikasi penyalahgunaan, LBH ARB akan mengawal agar proses hukum berjalan profesional dan tuntas,” ujar Andi.
Andi juga menambahkan bahwa LBH ARB DPC Lebak akan terus membuka layanan bantuan hukum gratis bagi warga yang ingin melaporkan dugaan penyelewengan dana desa, pungli, atau tindak pidana korupsi lainnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk berani bersuara. Jangan biarkan aset dan anggaran desa disalahgunakan.
Laporkan, dan kami siap mendampingi sampai tuntas,” tutupnya,Sementara berita ini di lansir Kades Asem Ajo Suharjo,saat di konfirmasi awak media lewat wa belum membalasnya .
(Syam)