Sat Narkoba Polres Lebak Berhasil Tangkap Pengedar Obat Terlarang
Lebak_SAPUJAGATNEWS.com
Guna mewujudkan Generasi yang unggul dan tidak terkena pengaruh Narkoba jenis obat terlarang. Jajaran Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten terus memberantas dan melakukan pengungkapan kasus narkoba di Daerah Hukum Polres Lebak,Selasa (6/5/2025).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK.,MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epy Cepiana., SH mengatakan, Sat Narkoba Polres Lebak berhasil Ungkap Perkara Tindak Pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Yang terjadi pada Hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira jam 21.00 Wib.
Dengan tersangka yang kita tangkap atas nama inisial NM Bin RD, Lahir Lebak, 01 Juli 2000, Umur 24 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Alamat Kp. Sawah Baru Rt/Rw 007/003, Kel/Ds. Cilangkap Kec. Wanasalam Kab. Lebak Prov. Banten.
Epy Cepiana., SH mengatakan untuk Tkp di depan sebuah rumah yang beralamat di Kp. Becek, Kel/Ds. Parungsari Kec. Wanasalam Kab. Lebak Prov. Banten.
Dengan barang bukti 17 (Tujuh belas) butir obat jenis tramadol HCI, 40 (Empat puluh) butir obat warna kuning jenis hexymer,uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.360.000,-(Tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
Kronologi singkat penangkapan
pada Sabtu 03 Mei 2025 sekira jam 21.00 Wib di depan sebuah rumah yang beralamat di Kp. Becek, Kel/Ds. Parungsari Kec. Wanasalam Kab. Lebak Prov. Banten, telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. NM Bin RD, karena diduga telah melakukan Dugaan Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, atau dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Saat dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap Tersangka lalu ditemukan barang bukti berupa 17 (tujuh belas butir) butir obat jenis tramadol HCI, 40 (empat puluh) butir obat warna kuning jenis hexymer dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.360.000,-(tiga ratus enam puluh ribu rupiah), bahwa membeli obat- obatan daftar G di daerah Angke Jakarta dari orang yang tidak dikenal .
Selanjutnya Tersangka dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lebak guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman untuk Tersangka,
Sebagaimana yang dimaksud Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) pelaku dipidana 12 tahun penjara ujar Kasat Narkoba.
(Husna/Red)