PBSR Menduga PT. BIP Pandeglang Jual Regulator LPG Non SNI
LEBAK_SAPUJAGATNEWS.com
Sapujagat NewsPBSR com.Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR) mengaku kecewa terhadap PT. BIP Cabang Pandeglang lantaran tidak menanggapi permohonan audiensi.
Peserta audiensi bertujuan ingin mempertanyakan terkait standarisasi SNI Produk Regulator LPG merek BIP yang diperdagangkan berskala besar kepada masyarakat, namun nyatanya kita tidak diindahkan.
PBSR mengungkapkan, produk regulator yang dipasarkan bermerk BIP diduga tidak memenuhi standar keamanan.
Sehingga sangat rentan terjadi kerusakan dan Sangat beresiko membahayakan pengguna.
Tidak hanya itu saja , produk untuk peralatan dapur rumah tangga itu diduga tidak bersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Bukan tanpa sebab, adanya keluhan konsumen yang membeli produk tersebut mengalami kendala teknis, kemudian PBSR melakukan sejumlah pengecekan pencocokan produk pada sistem informasi produk Kementerian Perindustrian dan perdagangan RI, melalui situs https://bangbeni.bsn.go.id/barang-ber-sni.
Kemudian, berdasarkan pengecekan dan pencocokan data produk tersebut tidak cocok atau tidak muncul sebagai produk yang tersertifikasi SNI," ungkap perwakilan PBSR, Deden Haditia kepada Cilangkahan.com dan juga Sapujagatnews.com
Menurut Deden, untuk memastikan produk yang dijual oleh perusahaan regulator LPG itu aman pakai, pihaknya perlu mendapat keterangan langsung dari pihak perusahaan.
"Untuk memastikan hal tersebut dan mendapatkan hak jawab dari perusahaan penjual yang nama perusahaanya sama dengan merek produk tersebut maka PBSR melakukan upaya permohonan audiensi," ucap Deden.
Akan tetapi, permintaan audiensi kepada pihak perusahaan tidak direspon. Padahal, mereka ingin mempertanyakan beberapa poin, kaitan dengan legalitas perusahaan dan produk yang dijual.
"Kami menyayangkan ketidak siapan PT. BIP dengan alasan kepala Cabangnya tengah sakit, memang namun tidak ada perwakilan yang kompeten apakah itu dari pengurus cabang atau Kantor Pusatnya dari Bogor.
Kami hanya ingin mendengar dan melihat apakah produk regulator dan kompor LPG yang dijual dan didistribusikan dalam sekala besar ini telah memiliki SNI atau tidak, dan melihat dokumennya,
" ungkapnya.
Deden mengaku temuan produk ini akan diinformasikan ke Kementerian Perdagangan dan Perindustrian agar dilakukan verifikasi.
Selain itu, pihaknya juga mengancam bakal melaporkan kepada aparat penegak hukum( APH )yang membidangi pengawasan perdagangan dan produksi produk non SNI.
"Dalam waktu dekat kami akan melaporkan temuan ini ke Ke menperindag( Mentri perindustrian dan perdagangan)dan Penegak Hukum di wilayah provinsi Banten untuk dilakukan penyelidikan dan pengungkapan serta mencegah peredaran barang non SNI yang mengandung resiko menengah dan tinggi, karena kami melihat produk ini harus diawasi ketat karena dampaknya bisa merugikan konsumen misalnya terjadi kebakaran karena mekanisme teknis dari alat ini tidak melalui pengujian mutu," tegas Deden.
Kata Deden, pihaknya menduga produk regulator tersebut merupakan barang duplikat yang menyerupai produk aslinya.
"Kami menduga ini ada unsur perbuatan menduplikasi produk yang tidak sesuai dengan merek dan produsen aslinya, semacam jiplak merek dan prototype dari produk lain karena nama merek yang tertera dengan produsennya tidak cocok dengan data," jelasnya.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat(PBSR) Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat Provinsi Banten, sudah mengirimkan surat permohonan audiensi ke PT. Berkat Indo Perkasa.
Surat itu dilayangkan pada tanggal 28 April 2025. pungkasnya.
( Muh Syam A,S)