BPD Desa Kerta Diduga Menolak Musdes Tanpa Alasan Yang Sah Sesuai Aturan Hukum Yang BerlakuBPD Desa Kerta Diduga Menolak Musdes Tanpa Alasan Yang Sah Sesuai Aturan Hukum Yang Berlaku
LEBAK_SAPUJAGATNEWS.com Diduga menolak musyawarah desa (Musdes) dan musyawarah desa khusus (Musdesus) tanpa alasan yang syah secara hukum, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kerta Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Banten, ditenggarai mengangkangi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Minggu, (25/5/25).
Mengutip tugas dan kewajiban serta peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jika disederhanakan adalah sebagai berikut:
Tugas BPD:
- Mengawasi Kinerja Kepala Desa:
BPD memiliki tugas untuk mengawasi kinerja Kepala Desa dalam melaksanakan pemerintahan desa.
- Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat
BPD bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dalam proses pengambilan keputusan.
- Menyelenggarakan Musyawarah Desa.
BPD memiliki tugas untuk menyelenggarakan musyawarah desa untuk membahas dan merumuskan kebijakan desa.
Kewajiban BPD:
- Memegang Teguh Pancasila dan UUD 194:
Anggota BPD wajib memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
-Melaksanakan Kehidupan Demokrasi:
BPD wajib melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Mengawal Aspirasi Masyarakat:
BPD berkewajiban mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Fungsi BPD:
- Fungsi Legislasi:
BPD memiliki fungsi legislasi dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
- Fungsi Anggaran:
BPD memiliki fungsi anggaran dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa terkait anggaran desa.
- Fungsi Pengawasan:
BPD memiliki fungsi pengawasan dalam mengawasi kinerja Kepala Desa dan pelaksanaan pemerintahan desa.
Larangan BPD:
Dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur beberapa larangan yang berlaku bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), termasuk yang berkaitan dengan Musdes dan Musdesus.
Beberapa larangan utama meliputi tindakan yang merugikan kepentingan umum, korupsi, kolusi, nepotisme, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran sumpah jabatan.
Polemik Status BPD dan RT/RW Desa Kerta:
Mengutif isi pemberitaan di salah satu media online disebutkan bahwa, "Seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan RT/RW Desa Kerta secara resmi menyatakan pengunduran diri sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak memenuhi aspirasi masyarakat.
Keputusan ini di ambil karena terlalu panjang rentetan keresahan di masyarakat yang diduga dipicu oleh Kepala Desa, sehingga BPD tidak bisa bekerja dengan maksimal untuk kekondusipan Desa Kerta"
"Pengunduruan diri BPD resmi ditandatangani dan diserahkan kepada pihak Kecamatan Banjarsari pada Selasa (18/02/2025).
Bukan hanya pengunduran diri BPD, para RT/RW juga mengundurkan diri secara resmi dan ditandatangani pada Rabu (09/02/2025) serta diserahkan langsung kepada pemerintahan Desa Kerta"
Bantahan Kepala Desa Kerta:
Ricki Zaenal Abidin atau sering di panggil Jaro Riki selaku Kepala Desa Kerta Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak yang masih syah kedudukan nya secara hukum menjabat Kepala Desa Kerta, saat dipintai tanggapannya pada Jum'at (23/5/25) terkait pengunduran diri seluruh anggota BPD dan RT/RW Desa Kerta seperti yang tercantum dalam isi pemberitaan yang tercatat diatas dirinya mengatakan;
"Terkait pengunduran diri seluruh RT & RW, saya selaku Kepala Desa Kerta sampai detik ini belum pernah menerima surat pengunduran nya, dan juga terkait pengunduran diri seluruh anggota BPD, sama belum pernah menerima surat pengunduran diri mereka," ujarnya.
Dalam aturannya juga sudah jelas, pengunduran diri BPD harus melalui mekanisme yaitu, harus melalui Kepala Desa terlebih dahulu, setelah Kepala Desa memberikan surat rekomendasi, baru Kepala Desa menindak lanjuti ke Kecamatan, setelah Kecamatan memberikan rekomendasi baru menindak lanjuti ke DPMD baru ke Bupati, itupun keputusan ada di Bupati diberhentikan atau tidaknya, jadi sebelum terbit SK pemberhentian dari Bupati Lebak, maka BPD masih syah menjabat, dan BPD wajib menjalankan tugas dan fungsinya karna BPD diangkat oleh SK Bupati dan diberhentikan juga oleh SK Bupati, aturan tersebut tertuang di Permendagri no 110 tahun 2016, Paragraf 3 Pasal 20. Imbuhnya
"Salah satunya segera menyelenggarakan Musdes, agar ADD dan DD Kerta segera terserap, belum lagi Musdesus terkait Koperasi Merah Putih yang merupakan bagian nstruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang harus dijalankan oleh seluruh Desa dan Kelurahan di Indonesia guna memperkuat ekonomi desa melalui usaha bersama.
Sehingga akibat sikap Perangkat Desa yang tidak mau bekerja di Kantor Desa, dan seluruh anggota dan Ketua BPD tidak segera melaksanakan Musdes dan Musdesus, seluruh kepentingan masyarakat Desa Kerta dan Kepentingan Nasional menjadi terganggu mungkin terbengkalai," tegas Ricki.
Ditambahkan Ricki, saya sudah berkirim surat pada BPD tanggal 6 Mei 2025 terkait undangan pelaksanaan Musdes, dan tanggal 16 Mei 2025 terkait undangan Mudesus Koperasi Merah Putih, namun mereka tetap tidak mau hadir dengan alasan tidak jelas.
Bahkan, saya pun telah berkrim surat pada seluruh Prades Kerta tertanggal 31 Januari 2025 terkait panggilan bekerja di Kantor Desa. Serta sura teguran pada Prades tertanggal 16 .Mei 2025, agar bekerja kembali di Kantor Desa Kerta karena segel Kantor Desa Kerta sudah di buka oleh Muspika, namun tetap tidak mau bekerja dengan alasan yang juga tidak jelas.
Sekarang silahkan publik dan masyarakat Kerta yang menilai, saya hanya memberikan edukasi agar masyarakat Kerta dan Publik tercerahkan terkait polemik di Desa Kerta.
Tandasnya
Status Hukum Kepala Desa Kerta Hinga Sekarang:
Saat dipertanyakan soal status hukum dirinya, Ricki menyampaikan melalui sambungan whatsapp nya pada Sabtu, (24/5/), "Kalo terkait status hukum, terkait tuduhan-tuduhan dari mereka, terkait narkoba tidak terbukti, terkait senjata api tidak terbukti, terus terkait tuduhan korupsi kan sedang berjalan, dan Desa Kerta pun sudah dilakukan audit oleh inspektorat.
"Jadi seharusnya meskipun ada polemik, roda Pemerintahan Desa Kerta itu harus tetap berjalan, pelayanan ke masyarakat juga harus berjalan, karena kalau sampai tidak berjalan, ini sangat merugikan masyarakat.
Terkait hukum ya berjalan aja, kan dari pihak mereka melaporkan, dari pihak saya pun melaporkan, nanti hukum yang akan menjawab, ya intinya jangan sampai pelayanan ke masyarakat terhambat.
Jadi saya harapkan pelayanan itu terus berjalan, bansos tersalurkan kepada masyarakat miskin, pembangunan terealisasi," terangnya.
Sementara, Gilang Nugraha selaku Ketua BPD Kerta yang juga merupakan Guru P3K di SDN 2 Kertaraharja saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (21/5/25) melalui pesan whatsapp mempertanyakan kebenarannya terkait BPD tidak mau melaksanakan Musdes dan Musdesus Koperasi Merah Putih dan Prades juga tidak mau ngantor padahal segel sudah di buka oleh Muspika.
Namun, konfirmasi via pesan whatsapp tersebut hanya centang dua, tidak mendapatkan balasan dari Gilang Nugraha.
Untuk diketahui, hingga kini polemik permasalahan di Desa Kerta Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak seolah tak kunjung usai, Muspika Banjarsari selaku kepanjangtanganan dari Bupati Lebak diharapkan segera mengambil langkah tegas agar Musdes dan Musdesus Koperasi Merah Putih di Desa Kerta segera terealisasi, tanpa harus mencari benar dan salah, namun lebih mengedepanlan kepentingan masyarakat Desa Kerta yang lebih besar, jangan sampai terbelenggu oleh kepentingan segelintir orang tapi mengorbankan kepentingan masyarakat yang lebih besar.
( Muh Syam A.S/Tim)