Endang Korban Dugaan Pengeroyokan Oknum Kades Kerta Dan Bos Sawit Datangi Puskesmas Untuk Periksa Mata Yang Masih Terasa Sakit
Lebak_SAPUJAGATNEWS.comEndang salah satu Korban dugaan Pengeroyokan dan penganiayaan oleh oknum Kepala Desa Kerta Rahayu kecamatan Banjarsari dan Bos sawit selak, Korban mendatangi Puskesmas Bojong Juruh untuk melakukan Pemeriksaan mata yang masih terasa sakit akibat benturan benda yang dilemparkan kedua pelaku.
Rabu (19/03/2025)
Endang yang keseharian selaku buruh serabutan, memiliki dua orang anak yang masih kecil, akibat kejadian penganiayaan oleh oknum Kades dan pengusaha sawit, akibat benturan keras mengenai mata dan kepala dirinya harus merasakan sakit, apalagih jika melakukan aktivitas mata terasa sakit sampai kekepala.
"Sampai hari ini terasa sakit di kepala sampai mata, apalagih kalau mau mengangkat yang berat berat terasa sakitnya, apalagih sakit di mata jika kena matahari dan mau tidur, lagih di siang hari mata sayah terasa ada yng menghalangi.
"Alhamdulilah saya tadi berobat di Puskesmas Bojong Juruh, dan mendapatkan pengobatan, Sampai hari ini saya belum bisa kerja ke mana mana.
"Harapan saya meminta Polisi secepatnya memproses Kepala Desa dan Ujang selaku pengusaha sawit yang menuduh saya mencuri, sampai saya di aniaya, pertama sama kepala desa menggunakan toples dan diikuti sama Ujang menggunakan air mineral,
bahkan saya sampai dipinta harus mengeluarkan uang 5 juta sebagai ganti rugi, padahal saya yang di aniaya,ungkapnya,kepada awak media.
Hal senada diungkapkan Eli Sahroni , Bukan saja perlakuan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Endang, akibat ulah dua ALGOJO adik dan kakak sebagai Kepala desa dan Ujang selaku pengusaha sawit yang notabennya adik kandungnya hingga kini Endang memerlukan perawatan medis secara serius atas luka mata yang di deritanya,mereka justru melakukan upaya pemerasan meminta uang sebesar 5 juta, hal tersebut harus menjadi perhatian serius Unit Reskrim Polsek Banjarsari yang menangani perkara hukum pidana tersebut .
Menurut King Badak sebutan lain ketua umum Badak Banten Perjuangan,Bukan saja terduga pelaku di jerat pasal 170 KUHP selain itu juga para pelaku juga harus di jerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan kepada Korban, sehingga membuat korban mengalami Lika luka,
" Selain Pasal pokok yakni 170 KUHP tersangka juga dapat di jerat Pasal 368 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemerasan.
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan cara mengancam akan melakukan kekerasan atau perbuatan lain yang dapat menimbulkan ketakutan, memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu yang dapat dinikmati, dihukum dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun." Kata King Badak
Berdasarkan rujukan KUHP Jika penganiayaan dilakukan oleh lebih dari satu orang, maka dapat dikenakan pasal 170 KUHP yang memiliki ancaman hukuman yang lebih berat, yaitu hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan
"Semoga Unit Reskrim Polsek Banjarsari secepatnya melakukan penahanan terhadap dua tersangka pengeroyokan dan upaya pemerasan yang di rencanakan.
Dan memproses tanpa tebang pilih karena di mata hukum bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran maka hukum harus ditegakkan, kepala desa justru harus di tetapkan tersangka dan di lakukan penahanan", kata king Badak
" Hal yang harus di perhatikan, bagi pelapor punya hak mendapatkan informasi utuh dan akurat tentang proses penyidikan, itu amanat regulasi.
Jadi Penyidik wajib memberikan informasi kepada pelapor sepanjang proses penyidikan nya ", imbuhnya
(Yos/Red)