Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DIDUGA RANGKAP JABATAN, PRADES KERTA RAHAYU BISA DI PIDANA

Rabu, 19 Maret 2025 | Maret 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-19T10:18:38Z
DIDUGA RANGKAP JABATAN, PRADES KERTA RAHAYU BISA DI PIDANA
LEBAK_SAPUJAGATNEWS.com
Setiap pegawai pemerintahan dilarang merangkap jabatan dan mendapatkan honor atau gaji dari keuangan negara yang sama, itu adalah bentuk pelanggaran hukum tindak pidana Korupsi Dikatakan Eli Sahroni,pelanggaran rangkap jabatan diduga terjadi pada Pemerintahan Desa Kerta Rahayu Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak. 

Dalam dokumen kepegawaian Prades di Kantor Kecamatan Banjarsari tercatat Muhamad Andi menduduki jabatan kaur ekbang dan kesra nomor register perangkat desa 199608252009132056 selain itu nama yang sama dan nomor register sama tercatat sebagai Kaur umum dari tahun 2023 Nama Muhammad Andi juga rangkap jabatan tercatat di kantor dinas pemerintah dan masyarakat desa (PMD) Kabupaten Lebak Ini adalah kasus yang tidak seharusnya terjadi ,dan dapat dikenakan sanksi pemecatan dan dapat di pidana. 

Larangan ini didasarkan pada pertimbangan untuk menghindari konflik kepentingan. Seperti larangan rangkap jabatan Perangkat desa dilarang rangkap jabatan berdasarkan Pasal 51 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

 " Rangkap jabatan di pemerintahan, juga di lembaga lembaga lain seperti BUMN Advokat, Penyelenggara pemilu semuanya dilarang,ada dasar hukumnya", kata Ketua Umum Badak Banten Perjuangan .

Menurutnya, apabila terdapat ada pegawai pemerintahan Pemberhentian sementara, Pemberhentian definitif. Dampak negatif rangkap jabatan Membagi fokus dan waktu yang terbatas antara berbagai tugas, Menghambat efektivitas dalam memimpin dan mengelola wilayahnya, Menciptakan potensi konflik kepentingan, Mengurangi akuntabilitas, Meningkatkan risiko terjadinya penyalahgunaan wewenang serta korupsi.

 " Saya mendesak inspektorat dan Dinas PMD Kabupaten Lebak segera turun tangan menindaklanjuti temuan kasus rangkap jabatan Prades Kerta Rahayu, harus di usut tuntas selain di pecat harus di pidana ", kata King Badak panggilan lain dari ketua umum Badak Banten Perjuangan

 Tokoh masyarakat Kecamatan Banjarsari Tanu Wijaya mengatakan sungguh kerlaluan hal itu terjadi, seperti tidak ada lagi orang yang layak di angkat jadi pegawai desa. 

 " Saya minta pihak berwenang agar mengusut tuntas kasus rangkap jabatan Prades, ini kuat unsur kesengajaanya karena dari tahun 2023 plt Kaur umum ini apa apaan ", kata Ketua PAC GRIB JAYA Kecamatan Banjarsari
                 (Culai/Red)
×
Berita Terbaru Update