Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketum FRN Agus Flores Komentari Laporan Wartawan Terkait Tambang Ilegal Di Magelang

Jumat, 17 Januari 2025 | Januari 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-17T09:01:30Z
 Tambang Ilegal Di Magelang Ketum FRN Tuding Oknum PJU Polda Jateng Malas Monitor Tambang Ilegal Di Magelang 
 Magelang -Ijin melaporkan Bapak Ketua Umum Pertambangan Pasir Tanpa Ijin Tepatnya di Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Pada tanggal 17 Januari 2025.

 Pertambangan pasir tanpa izin atau ilegal ini menggunakan alat berat dan beroperasi dengan menggunakan BBM solar subsidi. 

 Ketua Umum Fast Respon Agus Flores, mengomentari terkait Laporan yang diberikan oleh wartawan yang di lokasi, dalam komentarnya, Seharusnya semua pihak terkait tidak boleh menutup mata terhadap masalah ini. 

 Insya Allah orang saya ada didalam, ada oknum jendral juga yang terlibat, uda dikantong saya...tinggal tunggu waktu aja. 

 Mengungkap adanya aktivitas pertambangan pasir ilegal di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Merapi.

 Beberapa poin penting dalam laporan ini adalah. Lokasi.Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. 

 Jenis pelanggaran, Pertambangan pasir tanpa izin di kawasan hutan lindung. * Alat yang digunakan: Alat berat. * Bahan bakar: BBM solar subsidi. 

 Tindakan yang diharapkan: Semua pihak terkait diharapkan untuk tidak mengabaikan masalah ini.

 Laporan ini mengindikasikan adanya pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan yang serius. Aktivitas pertambangan ilegal dapat menyebabkan: Kerusakan lingkungan. Erosi tanah, pencemaran air, dan hilangnya habitat satwa.

 Penurunan potensi wisata dan kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi. 

 Potensi konflik antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku tambang ilegal. 

Aparat penegak hukum perlu segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal. 

Pemerintah perlu melakukan upaya rehabilitasi dan restorasi lingkungan yang rusak. Perlu ditingkatkan pengawasan terhadap kawasan hutan lindung untuk mencegah terjadinya perambahan dan aktivitas ilegal lainnya.

 Masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi peraturan perundang-undangan.pungkasnya. " Saya Tidak Tau Persis Apakah Oknum Polda Jateng Malas Untuk Menindaki Tambang Ilegal, atau Pura pura Tidak Tau," akhir Pembicaraan.
(Tim FRN/Red)
×
Berita Terbaru Update