Berikut keterangan Pimred sapujagatnews.com, lengkap dengan dasar hukum terkait perbedaan penerapan UU ITE terhadap wartawan dan pengacara:
LEBAK-Banten,www.sapujagatnews.com. PIMRED sapujagatnews com, sekaligus ketua Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW-FRN)Counter Polri kabupaten Lebak ,A.Sutisna,S.Pd. memaparkan terkait dasar hukum perbedaan penerapan UU ITE terhadap Wartawan dan pengacara 18/10/2024
1. Wartawan dan Perlindungan UU Pers
Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menyatakan, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
" Dalam hal ini, wartawan yang bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik dan melakukan tugasnya berdasarkan prinsip-prinsip yang diatur dalam UU Pers, tidak bisa dikenai sanksi pidana terkait pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik tidak berlaku bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya, karena pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri melalui Dewan Pers.
2. Pengacara dan Penerapan UU ITE
Berbeda dengan wartawan, pengacara tidak memiliki perlindungan yang sama seperti yang diatur dalam UU Pers.
Seorang pengacara atau lawyer yang menyampaikan pendapat, informasi, atau pernyataan di ruang publik, termasuk melalui media sosial atau platform digital, dapat dikenai pasal-pasal dalam UU ITE.
Pengacara berpotensi dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengatur tentang larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi yang dapat merugikan kehormatan atau reputasi seseorang (pencemaran nama baik), serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang melarang penyebaran informasi yang memicu kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Tidak ada perlindungan khusus bagi pengacara dalam menyampaikan pernyataan atau informasi di luar konteks pembelaan di persidangan.
Oleh karena itu, jika seorang pengacara memberikan pernyataan atau opini yang dianggap mencemarkan nama baik atau menimbulkan kebencian, mereka dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan UU ITE, terutama dalam komunikasi digital.
Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, sedangkan pengacara, meskipun memiliki kewenangan dalam pembelaan hukum, tetap dapat dikenai sanksi berdasarkan UU ITE jika terbukti melanggar aturan yang berlaku di ruang digital atau publik,Pungkasnya .
(H.Sarna)