Serang Kota,_Banten,www.sapujagatnews.com.Tersangka IF resmi ditahan Polresta Kota Serang pada hari Senin Tanggal 21 Oktober 2024, pukul 19.30 WIB setelah ditangkap Tim Resmob
Polresta Kota Serang, Polda Banten, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 241/VII/2024/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN, tanggal 24 Juli 2024.
Seorang pria inisial IF membawa senjata tajam (Sajam) di Jalan Perum Taman Banten Lestari (TBL) Blok J.6.C No. 64 RT 003 RW 007 kelurahan Warung Jaud Kecamatan Kasemen, Kota Serang Provinsi Banten pada hari Selasa 23 Juli 2024, sekira pukul 11.30 WIB.
Menurut Kepala Kepolisian Resor Kota Serang (Kapolresta) Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kota Serang, Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Hengki Kurniawan, S.IK., MM. Tersangka IF membawa Sajam ke kediaman Ibu Asnawati dengan rencana akan membunuh dan menghabisi Asnawati.
"Kronogi kejadian ; pada tanggal 23 Juli 2024, saudari Asnawati menjemput anaknya (Nawawi ) di Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Famil Qur'an Kelurahan Kubang Afu Kec. Kasemen, Kota Serang.
Asnawati melihat anaknya sedang berantam dengan Radit anaknya IF (tsk-red). Saat itu juga Asnawati ingin menanyakan kepada Radit tentang permasalahannya dengan Nawawi.
Namun, Radit malah berkata kasar dan tidak sopan kepada Asnawati. Dan pada saat itu juga Asnawati bererta guru Madrasah mendamaikan Radit dan Nawawi."
Walaupun sudah didamaikan disekolah Radit dan Nawawi, masalah tetap berlanjut.
Orangtua Radit (IF) tidak terima anaknya ditegur, karena pada saat perjalanan pulang Asnawati dan Nawawi dihadang oleh Radit bersama ayahnya IF sambil berkata"kenapa saudari Asnawati memarahi anaknya Radit," dan mengancam akan menghabisi dan membunuh ibu Asnawati.
Dengan bukti kata-kata ancaman dan Sajam sebilah golok yang disabetkan tersangka IF ke rolling door dan kursi depan rumah ibu Asnawati, IF telah melanggar Undang -undang Darurat No. 12 Tahun 1951 pasal 2 Ayat (1) yaitu pembawa Sajam yang bermaksud untuk melakukan pengancaman terhadap orang lain dihukum 10 tahun penjara, tutup Hengki.
(Redaksi)