Hasil Audiensi di Polda Banten Timbulkan Tanda Tanya, GAMMA: Kami Akan Aksi di PN Rangkasbitung
SERANG,_ Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak menggelar aksi demonstrasi di Markas Kepolisian Daerah Banten (Mapolda Banten), Senin 15/09/2026. Aksi tersebut menyoroti penanganan perkara dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap aktivis Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun, yang dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan telah mendapat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Aksi tidak berlangsung lama. Polda Banten langsung memfasilitasi GAMMA untuk menyampaikan aspirasi melalui forum audiensi.
Dalam audiensi tersebut, GAMMA diterima langsung oleh Dirreskrimum Polda Banten, Dirreskrimsus Polda Banten, Kasubbid Paminal Propam Polda Banten, penyidik yang menangani laporan, serta jajaran Intelkam Polda Banten.
Ketua Umum GAMMA, Ahmad Hudori, mengatakan pihaknya mempertanyakan konstruksi pasal yang digunakan penyidik dalam perkara tersebut. Penjelasan disampaikan langsung oleh Kombes Pol Dian Setyawan yang sebelumnya menjabat Dirreskrimum Polda Banten dan saat ini menjabat Dirreskrimsus Polda Banten.
"Terdapat fakta baru mengenai pasal yang diterapkan penyidik dalam perkara dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap saudara Uun. Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Kombes Pol Dian Setyawan. Bagi kami, penjelasan ini justru menimbulkan sejumlah pertanyaan hukum yang harus kami dalami," ungkap Hudori.
Usai menggelar aksi dan audiensi di Polda Banten, GAMMA memastikan akan melanjutkan gerakan dengan mengerahkan massa ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Hal itu dilakukan karena GAMMA telah memperoleh informasi dan melihat dokumen permohonan penetapan RJ yang diajukan Polda Banten kepada PN Rangkasbitung.
"Kami sudah melihat dokumen permohonan penetapan RJ yang diajukan Polda Banten kepada Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Permohonan tersebut kemudian memperoleh penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung," terang Hudori.
Menurut Hudori, ada dugaan bahwa penetapan pengesahan RJ oleh Ketua PN Rangkasbitung berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan itu muncul setelah pihaknya mengetahui penerapan pasal yang dicantumkan dalam permohonan tersebut.
"Ada dugaan bahwa ketetapan pengesahan RJ pelaku dugaan tindak pidana penculikan dan pengeroyokan aktivis oleh Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung berpotensi tidak sesuai ketentuan mekanisme RJ dalam KUHAP," ujarnya.
Hudori menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan segera menggelar aksi demonstrasi di kantor PN Rangkasbitung.
"Hasil konsolidasi evaluasi berdasarkan giat aksi serta audiensi di Polda Banten mengerucut pada tindakan menggelar aksi demonstrasi di kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung mengingat terdapat dugaan ketetapan pengesahan RJ oleh ketua pengadilan tidak berdasarkan mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
(Muh Syam AS/Red)